Sejak Tahun Berapa Petugas Haji Indonesia (PPIH dan TKHI Kloter) Menggunakan Paspor Imigrasi/Hijau?

Banyak yang bertanya-tanya sejak kapan petugas haji Indonesia menggunakan paspor imigrasi atau hijau. Paspor imigrasi atau hijau adalah jenis paspor khusus yang diterbitkan untuk keperluan keimigrasian, termasuk untuk perjalanan haji. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang sejarah penggunaan paspor imigrasi atau hijau oleh petugas haji Indonesia.

Penggunaan Paspor Biasa Oleh Petugas Haji Indonesia

Pada awalnya, petugas haji Indonesia menggunakan paspor biasa untuk melakukan perjalanan haji. Namun, paspor biasa ini memiliki beberapa keterbatasan, terutama dalam hal visa. Visa yang diperlukan untuk melakukan perjalanan haji ke Arab Saudi tidak dapat diterbitkan pada paspor biasa. Sehingga, petugas haji Indonesia harus memperoleh visa melalui kantor perwakilan Arab Saudi di Indonesia.

Hal ini menjadi masalah tersendiri karena pengurusan visa tersebut seringkali memakan waktu yang lama dan membutuhkan biaya yang cukup besar. Selain itu, ada juga ketentuan bahwa visa tersebut hanya berlaku untuk satu perjalanan haji saja. Jika ada petugas haji yang harus melakukan perjalanan haji lagi di tahun berikutnya, maka dia harus mengurus visa baru lagi.

  Cara Bikin Paspor Luar Negeri 2023

Penggunaan Paspor Imigrasi atau Hijau Oleh Petugas Haji Indonesia

Untuk mengatasi masalah tersebut, pada tahun 1983 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mulai menerbitkan paspor imigrasi atau hijau khusus untuk petugas haji. Paspor ini memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan paspor biasa, yaitu:

  1. Visa haji sudah tercetak pada paspor, sehingga petugas haji tidak perlu lagi mengurus visa secara terpisah.
  2. Paspor ini berlaku selama lima tahun, sehingga petugas haji dapat menggunakan paspor yang sama untuk beberapa perjalanan haji.
  3. Biaya pengurusan paspor imigrasi atau hijau ini sudah termasuk dalam biaya perjalanan haji.

Penggunaan paspor imigrasi atau hijau ini juga diikuti dengan pembentukan Tim Khusus Haji Indonesia (TKHI) yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan keberangkatan haji. TKHI ini terdiri dari petugas-petugas yang dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidang haji dan umrah.

Perkembangan Penggunaan Paspor Imigrasi atau Hijau Oleh Petugas Haji Indonesia

Sejak diperkenalkannya paspor imigrasi atau hijau pada tahun 1983, penggunaan paspor ini terus berkembang. Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mulai menerbitkan paspor hijau elektronik (e-passport) untuk petugas haji. Paspor ini dilengkapi dengan teknologi chip yang dapat menyimpan informasi pribadi, seperti foto dan sidik jari petugas haji.

  Pendaftaran Paspor Online Jakarta Timur

Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mulai menggunakan paspor hijau elektronik yang telah ditingkatkan keamanannya dengan teknologi chip yang lebih canggih. Paspor ini dilengkapi dengan fitur keamanan yang lebih baik, sehingga lebih sulit dipalsukan. Selain itu, paspor ini juga memiliki masa berlaku yang lebih lama, yaitu sepuluh tahun.

Kesimpulan

Sejak tahun 1983, petugas haji Indonesia menggunakan paspor imigrasi atau hijau untuk melakukan perjalanan haji ke Arab Saudi. Paspor ini memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan paspor biasa, seperti visa haji yang sudah tercetak pada paspor, berlaku selama lima tahun, dan biaya pengurusan yang sudah termasuk dalam biaya perjalanan haji. Paspor hijau ini terus berkembang dari waktu ke waktu, dan saat ini pemerintah Indonesia telah menggunakan paspor hijau elektronik yang lebih canggih dan aman.

admin