Bulan Januari 2023 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia yang suka traveling ke luar negeri. Pasalnya, pada tahun tersebut, jenis-jenis paspor yang digunakan akan mengalami perubahan. Berikut adalah jenis-jenis paspor yang akan berlaku pada tahun 2023:
1. Paspor Biasa
Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling umum digunakan oleh masyarakat umum. Paspor ini berwarna hijau dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke hampir seluruh negara di dunia. Namun, untuk beberapa negara tertentu, diperlukan visa untuk masuk ke negara tersebut.
2. Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik digunakan oleh pejabat negara atau diplomat yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam kepentingan tugas negara. Paspor ini berwarna merah dan memberikan hak istimewa seperti kebebasan dari pemeriksaan imigrasi dan bebas dari pajak.
3. Paspor Layanan
Paspor layanan digunakan oleh pejabat negara atau pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka kepentingan tugas negara. Paspor ini berwarna biru dan memberikan hak istimewa seperti kecepatan dalam proses penerbitannya.
4. Paspor Khusus
Paspor khusus digunakan oleh anggota keluarga presiden, wakil presiden, dan mantan presiden atau wakil presiden. Paspor ini berwarna coklat dan memberikan hak istimewa seperti kebebasan dari pemeriksaan imigrasi dan bebas dari pajak.
5. Paspor Pelaut
Paspor pelaut digunakan oleh pelaut yang bekerja di kapal-kapal laut internasional. Paspor ini berwarna hitam dan memberikan hak istimewa seperti kecepatan dalam proses penerbitannya dan memungkinkan pelaut untuk masuk ke beberapa negara tanpa visa.
6. Paspor Anak
Paspor anak digunakan oleh anak-anak yang belum berumur 17 tahun dan melakukan perjalanan ke luar negeri bersama orang tua atau wali. Paspor ini berwarna oranye dan berlaku selama 5 tahun.
7. Paspor Lansia
Paspor lansia digunakan oleh orang yang berusia di atas 60 tahun dan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini berwarna ungu dan memberikan hak istimewa seperti kecepatan dalam proses penerbitannya dan diskon khusus untuk biaya penerbitannya.
8. Paspor Patriot
Paspor patriot digunakan oleh warga negara Indonesia yang memiliki prestasi atau jasa yang membanggakan Indonesia. Paspor ini berwarna merah dan memberikan hak istimewa seperti kecepatan dalam proses penerbitannya dan memungkinkan pemegangnya untuk masuk ke beberapa negara tanpa visa.
9. Paspor Elektronik
Paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki chip elektronik yang berisi informasi tentang pemegang paspor. Paspor ini berwarna biru dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke hampir seluruh negara di dunia. Namun, untuk beberapa negara tertentu, diperlukan visa untuk masuk ke negara tersebut.
10. Paspor Sementara
Paspor sementara digunakan oleh orang yang membutuhkan paspor dengan cepat karena keadaan darurat atau kepentingan mendesak. Paspor ini berlaku selama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
11. Paspor Hijau
Paspor hijau digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ASEAN. Paspor ini berlaku selama 5 tahun dan memberikan kemudahan dalam proses perjalanan ke negara-negara anggota ASEAN.
12. Paspor Coklat
Paspor coklat digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan ke negara-negara tertentu seperti Australia, Selandia Baru, dan beberapa negara di Eropa. Paspor ini berlaku selama 5 tahun dan diperlukan visa untuk masuk ke negara-negara tersebut.
Itulah jenis-jenis paspor yang akan berlaku pada tahun 2023. Pastikan kamu memiliki paspor yang sesuai dengan kebutuhanmu dan selalu periksa persyaratan visa sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.