Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor menjadi salah satu dokumen yang harus dimiliki. Untuk mendapatkan paspor, diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah 7 syarat permohonan paspor 2023:
1. Memiliki KTP Elektronik
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki KTP elektronik atau e-KTP. KTP ini diperlukan sebagai bukti identitas yang sah.
2. Mengisi Formulir Permohonan Paspor
Calon pemohon paspor harus mengisi formulir permohonan paspor yang dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri.
3. Membawa Fotokopi KTP dan KK
Calon pemohon juga harus membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti keaslian identitas.
4. Membawa Pas Foto Berwarna
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih menjadi salah satu syarat permohonan paspor. Ukuran pas foto yang diperbolehkan adalah 4×6 cm.
5. Membawa Bukti Pembayaran
Untuk mendapatkan paspor, calon pemohon juga harus membayar biaya administrasi. Bukti pembayaran harus dibawa saat pengajuan permohonan paspor.
6. Tidak Memiliki Masalah Hukum
Calon pemohon paspor tidak boleh memiliki masalah hukum seperti dijatuhi vonis atau sedang dalam proses hukum.
7. Tidak Dalam Daftar Daftar Orang Terindikasi
Calon pemohon juga tidak boleh masuk dalam daftar Daftar Orang Terindikasi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Itulah 7 syarat permohonan paspor 2023 yang harus dipenuhi. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan agar permohonan paspor Anda dapat segera diproses.