Salinan Putusan Ganti Nama

Salinan Putusan Ganti Nama: Prosedur dan Cara Mendapatkannya

Salinan Putusan Ganti Nama – Mengganti nama di Indonesia bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Proses ini memerlukan persetujuan dari pengadilan melalui putusan resmi. Setelah pengadilan mengabulkan permohonan ganti nama, pemohon akan menerima salinan putusan ganti nama, yang merupakan dokumen penting sebagai bukti sah bahwa perubahan nama telah di akui oleh negara. Oleh karena itu, Artikel ini akan membahas apa itu salinan putusan ganti nama, bagaimana cara mendapatkannya, dan langkah-langkah yang perlu di lakukan.

 

  Mengganti Nama Akte Kelahiran

Salinan Putusan Ganti Nama Prosedur dan Cara Mendapatkannya

 

Apa Itu Salinan Putusan Ganti Nama?

Salinan putusan ganti nama adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pengadilan setelah pengajuan permohonan  di kabulkan. Kemudian, Dokumen ini berisi putusan hakim yang menyatakan bahwa permohonan untuk mengganti nama telah di setujui secara hukum. Salinan putusan ini di perlukan untuk mengubah data pribadi di berbagai dokumen resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, paspor, dan dokumen lainnya.

 

Apa Itu Salinan Putusan Ganti Nama

 

Alasan Mengajukan Ganti Nama | Salinan Putusan Ganti Nama

Ada berbagai alasan seseorang ingin mengubah nama, antara lain:

  1. Alasan pribadi: Nama yang tidak sesuai dengan keinginan atau maknanya di anggap kurang baik.
  2. Alasan keagamaan: Beberapa orang memilih mengganti nama setelah menjalani ritual keagamaan atau konversi agama.
  3. Alasan hukum: Nama di anggap terlalu mirip dengan orang lain atau terdapat kesalahan penulisan di dokumen resmi.
  4. Alasan profesional: Beberapa orang mengubah nama untuk keperluan karier atau profesionalisme.

 

Proses Pengajuan Ganti Nama | Salinan Putusan Ganti Nama

Selanjutnya, Untuk mendapatkan salinan, pemohon harus mengikuti prosedur resmi yang telah di tetapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu di lakukan untuk mengajukan ganti nama di pengadilan:

  Perubahan Nama Dalam Kepegawaian

1. Pengajuan Permohonan ke Pengadilan

Selanjutnya, Pemohon harus mengajukan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri tempat pemohon tinggal. Kemudian, Surat permohonan ini harus mencantumkan alasan penggantian nama, serta menyertakan dokumen-dokumen pendukung, seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran
  • Surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan

2. Sidang di Pengadilan

Selanjutnya, Setelah mengajukan permohonan, pengadilan akan menentukan tanggal sidang. Kemudian, Pemohon di wajibkan hadir pada sidang tersebut untuk memberikan keterangan tambahan mengenai alasan penggantian nama. Dalam beberapa kasus, pengadilan juga dapat meminta kesaksian dari saksi yang dapat mendukung permohonan.

3. Putusan Hakim

Jika hakim mengabulkan permohonan ganti nama, pengadilan akan mengeluarkan putusan resmi yang menyatakan bahwa nama pemohon dapat di ubah sesuai dengan permohonan. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa minggu hingga putusan di terbitkan.

4. Mengambil Salinan Putusan

Setelah putusan keluar, pemohon harus mengambil salinan putusan ganti nama dari pengadilan. Dokumen ini sangat penting sebagai bukti sah bahwa nama telah di ubah secara hukum. Salinan putusan ini dapat di gunakan untuk mengajukan perubahan nama di berbagai dokumen resmi lainnya.

  Persyaratan Pengurusan Perubahan Nama

 

Proses Mengubah Nama di Dokumen Resmi

Setelah mendapatkan salinan dari pengadilan, pemohon harus mengajukan perubahan nama di berbagai instansi pemerintahan, seperti:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK): Pemohon harus mengajukan permohonan perubahan data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan melampirkan salinan.
  • Akta Kelahiran: Untuk mengubah nama di akta kelahiran, pemohon harus kembali ke kantor catatan sipil yang menerbitkan akta kelahiran asli dengan menyertakan salinan putusan.
  • Paspor: Perubahan nama di paspor bisa di lakukan di kantor imigrasi dengan melampirkan salinan dan dokumen pendukung lainnya.

 

Pentingnya Salinan Putusan Ganti Nama

Merupakan dokumen yang sangat penting karena tanpa dokumen ini, perubahan nama di dokumen-dokumen resmi tidak akan di akui secara hukum. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan keputusan sah terkait ganti nama. Oleh karena itu, setelah putusan keluar, salinan ini harus di jaga dengan baik dan di gunakan untuk memperbarui identitas di berbagai instansi.

 

Biaya dan Waktu yang Diperlukan | Salinan Putusan Ganti Nama

Selanjutnya, Biaya untuk mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan bervariasi tergantung pada wilayah dan kompleksitas kasus. Biasanya, biaya tersebut mencakup biaya administrasi, pendaftaran, dan sidang. Sedangkan, waktu yang di perlukan untuk mendapatkan salinan bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kelancaran proses sidang dan pengadilan.

 

Kesimpulan 

Salinan putusan ganti nama adalah bukti resmi dari pengadilan yang menyatakan bahwa nama seseorang telah di ubah secara sah menurut hukum. Selanjutnya, Proses untuk mendapatkan putusan ini memerlukan pengajuan permohonan di pengadilan, sidang, dan keputusan hakim. Kemudian, Setelah mendapatkan salinan putusan, pemohon dapat mengajukan perubahan nama di berbagai dokumen resmi. Bagi siapa saja yang ingin mengganti nama, memahami prosedur dan pentingnya salinan sangatlah krusial untuk memastikan perubahan tersebut di akui secara legal.

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat