Saksi Dalam Sidang – Dalam sebuah perkara hukum tidak bisa di pungkiri dalam menyelesaikan perkara tersebut membutuhkan prosedur yang berbelit hingga butuh waktu lama untuk menyelesaikannya. Apalagi jika mereka yang terlibat di dalamnya tidak bisa berkompromi, seperti saksi yang tidak mau datang sehingga perlu pemanggilan paksa. Lantas bisakah saksi terpidana karena tidak hadir dalam persidangan?
Tampaknya untuk lebih jauh membahasnya, perlu pahami arti dari pemanggilan. Secara harfiah adalah sebagai undangan, hal (perbuatan,cara), pemanggilan juga dapat mengundang, panggilan (supaya yang di maksud datang).
Baca juga : Persidangan Bukan Pemecah Masalah Mediasi
Alasan Saksi Dalam Sidang Di Pidana
Pemanggilan juga bermaksud sebagai tindakan yang punya tujuan untuk mendapatkan suatu penjelasan terhadap suatu masalah. Pemanggilan paksa kadang juga bermaksud sebagai undangan klarifikasi, yakni panggilan untuk memenuhi panggilan orang yang mengundang. Tujuannya untuk menjelaskan sesuatu secara lebih jelas serta mudah di pahami artinya. Maka jika seseorang tersebut di undang secara sah dan resmi dalam sebuah perkara maka dia adalah saksi.
Tetapi, adakalanya saksi merasa takut ataupun mendapat tekanan sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga secara paksa ke persidangan. Tetapi, bisakah saksi terpidana karena tidak menghadiri undangan penyidik?
Definisi Saksi Dan Keterangan Saksi Dalam Sidang
Dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 mengenai hukum acara pidana dalam konsiderans, memberikan penjelasan tentang saksi. Bahwa definisi saksi adalah mereka yang memiliki tanggung jawab memberikan Keterangan tentang sebuah peristiwa untuk kepentingan sebuah penyidikan, termasuk penuntutan, sampai perkara itu masuk ranah peradilan mengenai suatu perkara pidana. Di mana dia mendengarnya sendiri. Dia melihatnya sendiri, serta dia mengalaminya sendiri.
Sementara saksi adalah sebagai suatu alat bukti yang ada dalam sebuah perkara pidana berupa Keterangan dari saksi tentang sebuah peristiwa pidana, di mana dia mendengarnya sendiri, dia melihatnya sendiri, serta dia mengalaminya snediri dan dia juga menyertakan alasan dari apa yang dia lihat itu.
Prosedur Pemeriksaan Saksi Dalam Sidang
Dalam memakai saksi untuk sebuah kebutuhan penyidikan, maka prosedur pemeriksaan saksi juga tetap pertama. Mengenai prosedur memakai saksi dalam pasal 116 ayat 1 KUHP antara lain:
- Saat pemeriksaan tidak disumpah kecuali ada dua alasan yang cukup sehingga dia bisa tidak hadir dalam persidangan
- Pemeriksaan secara sendiri-sendiri, tetapi boleh bertemu dengan saksi-saksi lain dengan Catatan mereka memberikan kesaksian yang sebenarnya.
- Saat memeriksa tersangka, maka dia harus menanyai apakah tersangka menginginkan saksi yang bisa meringankan. Jika iya, maka permintaan itu bisa tercatat dalam BAP
- Sebagaimana yang termaksud dalam poin ketiga di atas, maka kewajiban penyidik memanggil serta memeriksa saksi
Pemanggilan Saksi Dalam Sidang
Memanggil saksi dalam sebuah penyidikan, penuntutan, hingga penahanan seorang tersangka pada intinya memiliki tujuan untuk mencari bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu masalah pidana. Sehingga kewajiban penyidik membuat surat pemanggilan saksi secara tertulis.
Saksi yang mendapat surat panggilan harus tahu tenggat waktu pemanggilan yakni hanya punya waktu tiga hari sesudah terima surat pemanggilan saksi tersebut, maka saksi wajib datang. Pada praktiknya sebuah surat pemanggilan biasanya, meminta pihak yang dipanggil dengan beragam cara, Ada yang meminta pihak untuk mengambil sendiri suratnya, menitipkan pada kuasa hukumnya, dan bisa juga penyidik mengantar langsung.
Jika Anda butuh kuasa hukum saat menjadi saksi, PT Jangkar Global Groups hadir sebagai lembaga bantuan hukum yang siap membantu masalah Anda.
Alasan Saksi Dalam Sidang Tidak Hadir
Ada beragam alasan hingga membuat saksi tidak bisa hadir di persidangan sesuai waktu yang dalam surat pemanggilan. Namun, bisakah pidana bagi saksi yang tidak datang dalam persidangan?
Ketahuilah, bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan satu kali lagi kepada saksi yang tidak datang. Jika tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik kembali akan membuat surat pemanggilan yang kedua. Jika tanpa alasan dan tidak menghadiri panggilan kedua, maka penyidik bisa menerbitkan surat perintah membawa pihak dalam hal ini saksi tersebut ke pengadilan.
Saksi Dalam Sidang Di Bantu Kuasa Hukum
Beda halnya, jika saksi tidak datang karena alasannya wajar dan patut dipertimbangkan, maka proses pemeriksaan terhadap saksi bisa melakukan di tempat tinggalnya atau di tempat lain dengan tetap mempertimbangkan berbagai hal.
Dalam berbagai perkara yanga ada, saksi memang memiliki alsan tersendiri sehingga tidak hadir di persidangan. Jika saksi merasa takut, maka dia bisa dibantu kuasa hukumnya. Jika tidak bisa memiliki penasehat hukum, maka penyidik memiliki tanggung jawab menyediakan kuasa hukum. Hanya saja kuasa hukum tidak boleh mengintervensi atau mengarahkan jawaban pihak yang sedang diperiksa.
SAKSI PIDANA DIATUR DALAM KUHP
Selanjutnya, pihak yang sudah diperiksa diminta menandatangani BAP, jika menolak selanjutnya dibuat berita acara penolakan.
Selanjutnya kita akan membahas bagaimana kedudukannya jika saksi menolak memberikan Keterangan atau menolak menghadiri panggilan penyidik? Mengenai hal ini sudah jelas dalam kitab undang-undang hukum pidana bahwa mereka yang menolak surat pemanggilan sebagai saksi maka di sebut sebagai pidana dengan ancaman pidana terhadap mereka yang menolak jadi saksi dalam KUHP pasal 224 ayat satu.
Panggilan Sebagai Saksi Dalam Sidang
Dalam pasal itu mengatakan bahwa mereka yang mendapat panggilan sebagai saksi, baik itu untuk saksi ahli maupun sebagai juru bahasa sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-udangan dan sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk hadir berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang harus terpenuhi maka ancamannya adalah pidana. Pidana itu sebanyak paling lama Sembilan bulan penjara atau dalam perkara lainnya maka saksi tersebut mendapat ancaman pidana sedikitnya enam bulan kurungan penjara.
HUKUM SAKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG
Maksud dari pasal tersebut bahwa orang tersebut atau saksi itu ‘dengan sengaja’ menolak atau tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai saksi yang berdasar pada undang-undang yang berlaku harus terpenuhi. Contohnya, saksi tersebut wajib datang pada sidang karena akan memberikan kesaksian atau memberikan Keterangan karena keahilannya, termasuk menjadi penerjemah. Sehingga jika benar-benar dengan sengaja melakukan penolakan menjalankan kewajibannya untuk hadir memberikan kesaksian.
Undang-undang Hukum Pidana
Tetapi, jika tidak hadir sebagai saksi karena alasan lupa atau segan untuk hadir maka bisa tersangka pasal 522 kitab undang-undang hukum pidana . Namun, kewajiban itu disematkan jika sudah ada pemanggilan dirinya sebagai saksi baik dalam sidang karena perkara pidana atau karena perkara perdata.Sehingga, jika Anda berada di lokasi peristiwa atau tahu suatu persoalan yang sifatnya perdata, sepanjang tidak mendapatkan surat pemanggilan dari penyidik, maka Anda tidak punya wewenang untuk menjadi saksi menyampaikan apa yang Anda alami, Anda lihat, dan Anda rasakan terhadap suatu perkara.
Pemanggilan Paksa Saksi Dalam Sidang
Pada intinya, jika saksi tidak datang maka bisa lakukan juga yang namanya pemanggilan paksa sebagaimana yang tertuang dalam KUHP pasal 112 ayat 2 yang menyatakan bawa wajib seorang datang memenuhi panggilan penyidik baik saksi ataupun tersangka. Jika tidak memenuhi, maka dia akan di panggil sekali lagi, jika tidak datang maka di panggil sekali lagi dengan perintah membawa saksi/tersangka tersebut ke hadapan penyidik dalam hal ini secara paksa. Anda yang posisinya sebagai saksi dan jelas dalam surat pemanggilan, jangan sampai menolak, sebab ada pidana yang menanti atau Anda akan dijemput paksa.