Persyaratan Visa Calon Suami/Istri di Jepang

Persyaratan Visa Calon Suami/Istri di Jepang

Apa Itu Fiance Visa di Jepang?

Visa calon suami atau istri (yang dikenal sebagai fiance visa) adalah visa yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin menikah dengan penduduk Jepang dan tinggal di Jepang bersama pasangan mereka. Visa ini berlaku untuk penduduk asing yang belum menikah dengan penduduk Jepang dan memiliki niat untuk menikah dalam waktu dekat.

Visa calon suami/istri di Jepang dikelola oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jepang di negara asal pendaftar. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan visa calon suami/istri di Jepang bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah Jepang dan konsulat Jepang masing-masing.

Persyaratan Umum untuk Mendapatkan Visa Calon Suami/Istri di Jepang

Untuk mendapatkan visa calon suami/istri di Jepang, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  • Paspor yang masih berlaku selama minimal 6 bulan
  • Surat undangan dari calon pasangan di Jepang
  • Bukti hubungan seperti foto bersama, bukti pengiriman uang, atau surat pernyataan cinta
  • Bukti keuangan yang menunjukkan kemampuan untuk hidup di Jepang, seperti surat kerja, surat keterangan penghasilan, atau bukti tabungan
  • Formulir aplikasi visa yang diisi lengkap
  • Biaya aplikasi visa yang sudah dibayarkan
  C Visa: Panduan Lengkap dan Syarat Mendapatkan Visa C

Persyaratan ini hanya bersifat umum. Konsulat Jepang di negara asal pendaftar dapat menetapkan persyaratan tambahan untuk mendapatkan visa calon suami/istri di Jepang.

Persyaratan Khusus untuk Mendapatkan Visa Calon Suami/Istri di Jepang

Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan visa calon suami/istri di Jepang. Berikut adalah persyaratan khusus yang harus dipenuhi:

  • Calon pasangan di Jepang harus menjadi penduduk Jepang (warga negara Jepang atau penduduk tetap Jepang)
  • Calon pasangan harus memiliki kemampuan untuk menyediakan tempat tinggal dan memberikan dukungan finansial untuk pasangan mereka di Jepang
  • Pernikahan harus dilakukan dalam waktu 90 hari setelah pendaftaran visa calon suami/istri di Jepang
  • Calon suami/istri yang sedang berada di Jepang dan ingin mengubah status visa mereka menjadi visa calon suami/istri harus meninggalkan Jepang terlebih dahulu sebelum proses permohonan visa dilakukan

Proses Aplikasi Visa Calon Suami/Istri di Jepang

Proses aplikasi visa calon suami/istri di Jepang dapat berbeda-beda tergantung pada konsulat Jepang di negara asal pendaftar. Namun, secara umum, proses aplikasi terdiri dari beberapa tahap, seperti:

  1. Mengisi formulir aplikasi visa dan melampirkan semua dokumen persyaratan
  2. Mengirimkan aplikasi dan dokumen persyaratan ke konsulat Jepang di negara asal pendaftar
  3. Menunggu pengumuman hasil aplikasi dari konsulat Jepang
  4. Jika aplikasi disetujui, pendaftar harus melakukan wawancara di konsulat Jepang dan memberikan sidik jari untuk proses verifikasi identitas
  5. Setelah proses verifikasi selesai, konsulat Jepang akan mengeluarkan visa calon suami/istri yang berlaku selama 3 bulan
  6. Setelah pendaftar tiba di Jepang, mereka harus segera mengajukan permohonan perubahan status visa menjadi visa tinggal dengan syarat calon suami/istri
  188 Investor Visa: Solusi Investasi untuk Mendapatkan Kewarganegaraan

Proses aplikasi visa calon suami/istri di Jepang dapat memakan waktu yang cukup lama, terutama jika terjadi kesalahan dalam pengisian formulir aplikasi atau kelengkapan dokumen persyaratan. Oleh karena itu, pendaftar disarankan untuk mengajukan aplikasi visa dengan benar dan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

Demikianlah informasi mengenai persyaratan visa calon suami/istri di Jepang. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri untuk menikah dengan penduduk Jepang dan bermaksud untuk tinggal di Jepang. Jangan lupa untuk mengikuti semua persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses aplikasi visa bisa berjalan dengan lancar.

admin