Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

Klik ! Untuk Konsul by WA

Dunia digital semakin berkembang dan menghadirkan fenomena Regulasi Cryptocurrency di Indonesia. Alhasil, dunia hukum juga di tuntut berkembang dengan hadirnya aset digital ini. Terlebih, Negara sumbernya saja yakni Amerika Serikat masih belum menemukan pola yang baik dan hukum cryptocurrency yang masih membuat mereka kebingungan.

 

Kehadiran cryptocurrency bahkan masih sulit di pahami otoritas dunia, hingga di akhir tahun 2021 silam membuat Komisi Layanan Keuangan parlemen Amerika Serikat mengadakan sidang khusus. Mereka mengadakan sidang ini untuk mengetahui cara mengatur pertumbuhan transaksi

 

Lantas jika Amerika bingung soal hukum cryptocurrency, bagaimana dengan Indonesia? Adakah hukum atau regulasi yang mengatur cryptocurrency di Indonesia?

 

Cryptocurrency di Indonesia | Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

 

Perkembangan Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

Amerika Serikat mencatatkan bahwa crypto sudah menjadi fenomena baru di tengah masyarakat dan pertumbuhannya terus meningkat. Meski mengalami peningkatan, tampaknya menimbulkan polemic terutama soal regulasi yang mengatur keberadaannya.

 

Karena itu, untuk mengatahui mekanisme yang di gunakan salah satu aset digital ini, membuat Komisi layanan keuangan parlemen memanggil enam pimpinan perusahaan crypto, untuk menjelaskan resiko maupun prospek crypto ini.

 

PASAL ASET DIGITAL

Pasalnya, aset digital menggunakan blockhain ini belum memiliki kerangka regulasi di tingkat federal AS. Jika di Amerika saja belum memiliki kerangka regulasi yang menyeliruh, bagaimana dengan perkembangan cryptocurrency dan hukum di Indonesia? Tampaknya, fakta inilah yang menjadi perhatian para praktisis hukum di Indonesia. Termasuk kesiapan hukum di Indonesia melihat fenomena cryptocurrency yang menganggap sebagai masa depan.

Perkembangan Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

 

Hal ini juga yang menjadi perhatian Direktur Eksekutif Hukum Bank Indonesia Rosalia Suci Handayani. Sebagaimana di kutip dari hukum online, Rosalia mengatakan bahwa ke depan pengaturan crypto harus di atur mengenai perdagangannya hingga transparansinya.

 

CRYPTO SEBAGAI ASET SAJA

Hal ini di lakukan agar penelusuran baik transaksi maupun kepemilikannya harus anda lakukan. Ini tentu sejalan dengan dengan program anti money laundering hingga anti-terrorist financing.

 

Suci juga mengungkapkan bahwa, crypto saat ini masih mengakui sebaatas aset saja. Untuk transaksinya mengakui sebatas komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran. Mengapa ini bisa terjadi? Hal ini karena nilai aset kripto yang di nilai sangat fluktuatif. Semua tergantung pada ekspektasi pasar dan tidak memiliki kaitan fundamental ekonomi. Tidak hanya itu, tidak ada lembaga yang bertanggung jawab menjaga stabilitasnya.

 

pengaturan crypto harus diatur

 

KEBIJAKAN BI SOAL CRYPTOCURRENCY

Melihat perkembangan cryptocurrency di tengah masyarakat dan membandingkan pendapat Suci di atas, maka bisa anda lihat kebijakan atau langkah yang di ambil Bank Indonesia. Cryptocurrency sebagai mata uang digital tampaknya bertolak belakang dengan kebijakan BI.

Baca Juga  Tindak Pidana Korporasi

 

Bank Indonesia sudah lama mengeluarkan aturan bahwa tidak boleh menggunakan mata uang selain yang di terbitkan otorites moneter. Hal ini sejalan sengan Peraturan BI nomor 18/40/pbi/2016 mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran yang mengasakan larangan penggunaan cryptocurrency.

 

KEBIJAKAN BI SOAL CRYPTOCURRENCY

 

Sehingga sangat jelas kebijakan BI soal cryptocurrency yang melarang untuk di gunakan. Memang tidak secara langsung menyebut, tetapi hanya menjadikannya sebagai contoh saja. Istilah yang di kenal adalah virtual currency termasuk di dalamnya cryptocurrency.

 

REGULASI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA

Di himpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa sebenarnya sudah ada regulasi cryptocurrency di Indonesia. Hanya saja, sama seperti di Amerika Serikat, regulasi yang mengatur cryptocurrency di Indonesia belumlah menyeluruh.

 

Pasalnya, ada dua pandangan yang bisa di lihat soal cryptocurrency. Ada yang menyebutnya sebagai aset digital da nada juga yang menyebutnya uang digital. Sementara BI sudah menyatakan bahwa cryptocurrency merupakan uang digital yang di larang di pakai sebagai alat pembayaran.

 

REGULASI CRYPTOCURRENCY | Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

PANDANGAN BAPPEBTI

Sementara, Kemendag melalui BAPPEBTI atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memiliki pandangan yang berbeda dan menyebutnya sebagai aset digital. Itu artinya bisa di perdagangkan di bursa berjangka.

 

Hanya saja, Majelis Ulama Indonesia sebagai mitra BPJPH atau Badan penyelenggara jaminan produk halal dengan tegas mengeluarkan fatwa haram untuk sebagian jenis cryptocurrency.

 

ATURAN BI, MUI, DAN BAPPEBTI

Dalam sebuah jurnal ilmiah ilmu hukum dengan judul ‘Tinjauan yuridis normative terhadap regulasi mata uang Kripto (crypto currency)  di Indonesia, menuliskan bahwa secara yuridis normatif, hukum yang ada di Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai uang crypto. Tetpai dalam ketentuan yang sifatnya normative, masih menimbulkan perbedaan dari segi sudut pandang melihat uang kripto.

Klik ! Untuk Konsul by WA

 

ATURAN BI, MUI, DAN BAPPEBTI | Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

 

Karena itu, laporan ini memberikan usulan adanya penyelarasan hukum soal cryptocurrency ini. Hanya saja yang berlaku selama ini, aturan BI dan Mendag melalui BAPPEBTI di jadikan pedoman dalam penggunaan cryptocurrency.

 

Meski menggunakan aturan BI, tetapi BI tidak pernaha memakai istilah cryptocurrency, mata uang kripto ataupun uang kripto. Sementara BAPPEBTI sendiri memakai istilah crypto asset atau aset kripto.

 

  1. Aturan Bank Indonesia

Peraturan soal cryptocurrency dapat di lihat pada aturan Bank Indonesia yang tertuang dalam peraturan BI nomor 18/40/pbi/2016 membahas tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran .

 

Aturan Bank Indonesia

 

Aturan ini tertuang dalam pasal 34 yang menyatakan melarang penyelenggara jasa system pembayaran melakukan transaksi pembayaran menggunakan virtual currency, dala hal ini yang di maksud virtual currency adalah uang digital yang di terbitkan pihak selain otoritas moneter. Dimana cara mendapatkannya menggunakan cara mining, pembelian maupun menggunakan cara transfer pemberian atau yang di kenal reward.

Baca Juga  Mediasi Manajemen Konflik Penceraian

 

Contoh yang masuk di dalmnya blackcoin, bitcoin, Ven, dan sejenisnya, kecuali uang elektronik. Aturan BI yang lainnya adalah yang mengatur tentang penyelenggaraan teknologi finansial, peraturan BI mengenai uang elektronik, hingga peraturan BI tentang penyedia jasa pembayaran.

 

Aturan Kemendag/BAPPEBTI | Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

 

  1. Aturan Kemendag/BAPPEBTI

Tidak hanya Bank Indonesia, tetapi Kementerian Perdagangan (KEMENDAG) melalui BAPPEBTI juga mengeluarkan aturan tentang crypto dan memberinya istilah aset kripto.

Sejumlah aturan yang di keluarkan Kemendaga antara lain:

 

  • Peraturan Mendag RI no 99 Tahun 2018. Aturan ini membahas tentang kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto.
  • Aturan yang di keluarkan Badan pengawas perdagangan berjangka komoditi Nomor 3 tahun 2019. Di dalamnya membahas mengenai komoditi yang di jadikan subjek kontrak berjangka, termasuk konttrak derivative syariah, dan berbagai jenis kontrak lainnya yang di perdagangkan di bursa berjangka. Aturan selanjutnya, tertuang dalam peraturan badan pengawas perdagangan berjangka komoditi nomor 5 tahun 2019. Termasuk yang termuat dalam nomor 9 tahun 2019 jo. Nomor 2 tahun 2020 jo, nomor 3 tahun 2020 yang mengatur mengenai ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.
  • Aturan Badan Pengawas perdagangan berjangka komoditi nomor 7 tahun 2020 mengenai penetapan daftar aset kripto yang bisa di perdagangkan di pasar fisik aset kripto juga membahas tentang jenis aset kripto, termasuk prinsip dan kriteria penetapan aset kripto.
  • Aturan lain tertuang dalam nomor 8 tahun 2021 peraturan badan pengawas perdagangan berjangka komoditi yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

 

  1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Ada beberapa poin penting yang menjadi ketentuan hukum Islam yang di keluarkan MUI sebagai fatwa menanggapi fenomena cryptocurrency.

 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

 

Fatwa ini selanjutnya ditetapkan melalui fatwa komisi B masalah fikih kontemporer tim materi ijtima’ ulama komisi fatwa se-Indonesia VII yang berlangsung di tahun 2021. Dalam fatwa MUI ini, disebutkan dengan spesifik menggunakan istilah cryptocurrency yang diartikan sebagai mata uang virtual.

 

Dijelaskan, bahwa pada dasarnya MUI mengakui penggunaan cryptocurrency ini, termasuk hukum menggunakannya dalam transaksi bisnis sesuai dengan syariat Islam meski masih dalam wilayah khilafiyah atau menimbulkan perdebatan.

 

3 POIN UTAMA DALAM KETENTUAN HUKUM ISLAM

Berikut ini tiga poin utama yang menjadi ketentuan hukum Islam yang difatwakan MUI antara lain:

 

memiliki fungsi sebagai alat tukar

 

Pertama, Cryptocurrency yang memiliki fungsi sebagai alat tukar serta mempunyai aset penjamin sehingga berlaku di dalmnya hukum sebagai alat tukar, maka hukumnya boleh digunakan asal memenuhi kelima ketentuan berikut:

  • Tidak dipakai untuk untung-untungan (spekulasi)
  • Ada kebutuhan transaksi di dalamnya (simpanan)
  • Berlaku hukum attaqabudh artinya, setiap transaksi terhadap mata uang sejenis maka nilainya juga harus sama dan dilakukan secara tunai
  • Jika transaksinya berlainan jenis maka yang dilakukan dengan kurs adalah yang berlaku saat transaksi berlangsung dan dilakukan secara tunai
  • Mendapatkan izin dari pihak yang otoratif.
  • Kedua, Jika fungsinya sebagai sil’ah atau aset komoditi, maka cryptocurrency setidaknya memenuhi persyaratan antara lain:
  • Memiliki manfaat
  • Memiliki aset penjamin
  • Ketiga, Jika kedua syarat di atas tidak terpenuhi maka hukumnya haram.
Baca Juga  Cara Menangani Permasalahan Tanah Dengan Tetangga

 

melarang kripto yang sifatnya spekulatif

 

Dalam perjalanannya, MUI meminta kepada pemerintah agar melarang kripto yang sifatnya spekulatif, serta yang mengarah pada unsur perjudian, demi melindungi masyarakat luas.

 

Jika Anda sedang terbelit masalah hukum terutama menyamngkut uang digital, maka mereka yang ahli di bidangnya adalah orang yang tepat untuk dipilih. PT Jangkar Global Groups adalah pilihan yang tepat menyediakan orang-orang ahli di bidangnya.

 

Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Apa saja Persyaratan Regulasi Cryptocurrency di Indonesia ?

Cara kirim dokumen Cryptocurrency di Indonesia bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

 

Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups Cryptocurrency di Indonesia  :

Klik ! Untuk Konsul by WA