Registrasi Perpanjang Paspor: Panduan Lengkap untuk Warga Indonesia

Bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, memiliki paspor yang masih berlaku adalah suatu keharusan. Namun, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang secara berkala. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang registrasi perpanjang paspor bagi warga Indonesia.

Apa itu Registrasi Perpanjang Paspor?

Registrasi perpanjang paspor adalah proses pengajuan perpanjangan masa berlaku paspor. Proses ini harus dilakukan oleh pemilik paspor sebelum masa berlaku paspor habis agar paspor tetap dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri.

Kapan Harus Melakukan Registrasi Perpanjang Paspor?

Sebaiknya, registrasi perpanjang paspor dilakukan saat masa berlaku paspor tersisa 6 bulan atau kurang. Hal ini dikarenakan beberapa negara mewajibkan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan saat kedatangan.

  Perpanjang Paspor Diwakilkan 2023

Langkah-langkah Registrasi Perpanjang Paspor

Berikut adalah langkah-langkah registrasi perpanjang paspor:

  1. Mengunduh formulir perpanjangan paspor dari website resmi Kantor Imigrasi atau mengambilnya langsung di Kantor Imigrasi.
  2. Mengisi formulir perpanjangan paspor sesuai dengan petunjuk yang ada. Pastikan semua informasi yang diberikan benar dan akurat.
  3. Membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti paspor lama, kartu keluarga, dan KTP.
  5. Mengajukan permohonan perpanjangan paspor di kantor imigrasi terdekat dan menunggu proses verifikasi dan pengambilan foto.
  6. Memeriksa status permohonan perpanjangan paspor secara online melalui website resmi Kantor Imigrasi atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat untuk mengetahui status permohonan.
  7. Mengambil paspor yang sudah diperpanjang di kantor imigrasi terdekat dengan membawa tanda pengenal asli (KTP atau SIM).

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Registrasi Perpanjang Paspor

Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk registrasi perpanjang paspor:

  • Paspor lama dengan masa berlaku minimal 6 bulan atau kurang sebelum masa berlaku habis
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) (jika ada)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (jika ada)
  Cara Mendaftar Online Paspor

Biaya Registrasi Perpanjang Paspor

Biaya registrasi perpanjang paspor berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang dimiliki dan tempat melakukan perpanjangan. Berikut adalah perkiraan biaya yang dikeluarkan untuk registrasi perpanjang paspor:

  • Paspor biasa: sekitar Rp 355.000 – Rp 655.000
  • Paspor diplomatik: sekitar Rp 655.000 – Rp 1.055.000
  • Paspor dinas: sekitar Rp 855.000 – Rp 1.255.000

Keuntungan Melakukan Registrasi Perpanjang Paspor Secara Online

Beberapa Kantor Imigrasi di Indonesia telah memberikan layanan perpanjangan paspor secara online. Keuntungan dari layanan ini adalah sebagai berikut:

  • Memudahkan proses perpanjangan paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi
  • Menghemat waktu dan biaya transportasi
  • Mencegah kerumunan dan mengurangi risiko penyebaran COVID-19

Kesimpulan

Registrasi perpanjang paspor sangat penting bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Dalam artikel ini, kami telah memberikan panduan lengkap tentang registrasi perpanjang paspor, termasuk langkah-langkah, dokumen yang dibutuhkan, biaya, dan keuntungan melakukan perpanjangan paspor secara online. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses perpanjangan paspor menjadi lebih mudah dan lancar.

  Cara Online Paspor 2023
admin