Re Ekspor Kawasan Berikat: Peluang Ekspor Terbaru Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di Asia Tenggara yang memiliki potensi besar dalam bidang ekspor. Salah satu program unggulan pemerintah dalam meningkatkan ekspor adalah dengan menerapkan Re Ekspor Kawasan Berikat. Program ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor dengan lebih mudah dan efisien. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih detail tentang Re Ekspor Kawasan Berikat dan bagaimana program ini dapat memberikan peluang ekspor terbaru bagi Indonesia.

Apa itu Re Ekspor Kawasan Berikat?

Re Ekspor Kawasan Berikat (REK) adalah program pemerintah yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor melalui kawasan berikat. Kawasan berikat merupakan area tertentu yang diatur oleh pemerintah dan terpisah dari wilayah bea cukai umum. Di dalam kawasan berikat, perusahaan dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor dengan lebih mudah dan efisien.

  Lc Ekspor Adalah: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya

Re Ekspor Kawasan Berikat sendiri merupakan program yang terintegrasi dengan program lain seperti KITE (Kawasan Industri Terpadu Ekspor), Bonded Logistics Center, serta Free Trade Zone. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor Indonesia, serta memberikan kemudahan dan insentif bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor.

Apa Saja Keuntungan dari Re Ekspor Kawasan Berikat?

Ada banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari Re Ekspor Kawasan Berikat. Berikut adalah beberapa keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan:

1. Kemudahan dalam mengurus dokumen ekspor dan impor

Dalam kawasan berikat, proses pengurusan dokumen ekspor dan impor menjadi lebih mudah dan cepat. Hal ini dikarenakan kawasan berikat memiliki mekanisme sendiri dalam mengurus dokumen ekspor dan impor. Selain itu, proses pemeriksaan barang juga menjadi lebih efisien dan cepat.

2. Insentif pajak dan bea masuk

Perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor melalui kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak dan bea masuk. Hal ini bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor.

  Ekspor Meningkat 2018: Menelusuri Tren Ekspor Indonesia

3. Akses pasar yang lebih luas

Dengan melakukan kegiatan ekspor melalui kawasan berikat, perusahaan dapat mengakses pasar yang lebih luas. Kawasan berikat memiliki akses ke pasar global yang lebih mudah dan cepat. Hal ini dapat meningkatkan peluang perusahaan untuk mengekspor produknya ke luar negeri.

4. Kemudahan dalam memperoleh bahan baku impor

Dalam kawasan berikat, perusahaan juga dapat dengan mudah memperoleh bahan baku impor dengan tariff yang lebih rendah. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam mengoptimalkan produksinya.

Bagaimana Cara Mengajukan Re Ekspor Kawasan Berikat?

Untuk mengajukan Re Ekspor Kawasan Berikat, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Perusahaan harus terdaftar sebagai pengusaha kena pajak

Perusahaan yang ingin mengajukan Re Ekspor Kawasan Berikat harus terdaftar sebagai pengusaha kena pajak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pajak.

2. Perusahaan harus memiliki izin usaha

Perusahaan juga harus memiliki izin usaha yang valid dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan di kawasan berikat.

  Pos Ekspor Ukm: Solusi Pengiriman Produk UMKM ke Luar Negeri

3. Perusahaan harus memiliki sertifikat ISO

Perusahaan juga harus memiliki sertifikat ISO untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

4. Perusahaan harus memiliki NPWP dan SIUP

Perusahaan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk dapat mengajukan Re Ekspor Kawasan Berikat.

Bagaimana Prosedur Re Ekspor Kawasan Berikat?

Setelah memenuhi persyaratan, perusahaan dapat mengajukan Re Ekspor Kawasan Berikat dengan mengikuti beberapa prosedur berikut:

1. Mengajukan Permohonan KEK

Perusahaan harus mengajukan permohonan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh izin kawasan berikat. Permohonan KEK harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen seperti izin usaha, NPWP, SIUP, dan sertifikat ISO.

2. Pengajuan Permohonan Izin

Setelah KEK diberikan, perusahaan harus mengajukan permohonan izin untuk melakukan kegiatan ekspor melalui kawasan berikat. Permohonan izin harus disertai dengan dokumen seperti kontrak ekspor, invoice, serta dokumen ekspor lainnya.

3. Pengajuan Permohonan Fasilitas Pabean

Setelah izin diberikan, perusahaan dapat mengajukan permohonan fasilitas pabean seperti izin kepabeanan dan fasilitas bea masuk. Permohonan fasilitas pabean harus dilengkapi dengan dokumen seperti faktur, packing list, dan dokumen kepabeanan lainnya.

Kesimpulan

Re Ekspor Kawasan Berikat merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan ekspor Indonesia. Program ini memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Dalam mengajukan Re Ekspor Kawasan Berikat, perusahaan harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan menerapkan Re Ekspor Kawasan Berikat, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan ekspornya dan menjadi lebih kompetitif di pasar global.

admin