Proses PNS Menceraikan Istri Yang Meninggalkannya | Surat Cerai

Adi

Updated on:

PROSES PNS MENCERAIKAN ISTRI YANG MENINGGALKANNYA
Direktur Utama Jangkar Goups

Proses PNS menceraikan istri yang meninggalkannya – Apabila seorang istri pergi meninggalkan rumah dan suaminya dalam kurun waktu 6 bulan tanpa pamit dengan tidak di ketahui penyebabnya. Dalam hal ini saran untuk seorang suami, sebaiknya suami tetap mencari keberadaan istrinya dengan harapan dapat membuka kembali komunikasi antara kedua belah pihak sehingga perceraian dapat di hindarkan. TATA CARA SEORANG PNS MENCERAIKAN ISTRI

Proses PNS menceraikan istri yang meninggalkannya

Mengenai hal perceraian memiliki konsekuensi hukum tersendiri bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang perlu di pertimbangkan antara lain: “apa bila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negrei Sipil Pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.” Sesuai pasal 8 ayat (1) pp No. 10 tahun 1983. Sedangkan perceraian yang terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Sesuai ketentuan pasal 8 ayat (5) PP No. 10 tahun 1983. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Proses PNS Menceraikan Istri

Proses PNS Menceraikan Istri Harus Izin

Proses PNS Menceraikan Istri

Kemudian, Seorang PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pihak pejabat sesuai (pasal 3 ayat 1 PP No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. Selanjutnya, Izin bercerai dapat di berikan oleh pejabat apabila didasarkan pada alasan-alasan yang di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut. izin pejabat Proses PNS Menceraikan Istri

  Cara Bikin Akte Cerai

Syarat Proses PNS Menceraikan Istri

Adapun syarat – syarat bagi PNS yang akan melakukan perceraian, izin pejabat yang di maksud antara lain:

  1. Jaksa Agung
  2. Menteri
  3. Selanjutnya, pimpinan Kesetretariatan Lembaga Tertinggi Negara
  4. Kemudian, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
  5. Pimpinan Bumn
  6. Pimpinan Bank Milik Negara
  7. Kemudian, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah
  8. Selanjutnya, Pimpinan Bank Milik Daerah
  9. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I

Menindak lanjuti ketentuan pasal 5 PP No. 10 tahun 1983 Sebagai berikut:

  • Izin sebagai mana di maksud dalam pasal 3 dan pasal 4 di ajukan kepada pejabat melalui saluran tertulis
  • Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam llingkungannya, baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristri lebih dari seoarang ataupun untuk menjadi istri ke-2, 3, dan 4, dalam hal ini pejabat wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran heirarki dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhutung mulai tanggal ia menerima permintaan izin tersebut.

  Jasa yang lain;

  HAM DI DALAM PERANAN HUKUM DAN JUGA ADVOKAT

PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Proses PNS Menceraikan Istri yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883 Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor