Proses persyaratan Apostille Kemenkumham

Proses persyaratan Apostille Kemenkumham – Dalam dunia bisnis, seringkali kita memerlukan legalisasi dokumen resmi, seperti surat izin usaha, sertifikat, akta pendirian perusahaan, dan sebagainya. Namun, proses legalisasi dokumen resmi ini memerlukan waktu yang cukup lama dan memakan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyediakan layanan apostille yang dapat mempercepat proses legalisasi dokumen resmi. Berikut adalah persyaratan dan biaya apostille Kemenkumham untuk legalisasi dokumen resmi: PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Proses persyaratan Apostille Kemenkumham – Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di sepakati oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag tahun 1961, di mana dokumen akan di berikan stempel dan tanda tangan khusus yang menunjukkan keaslian dokumen tersebut. Dengan adanya apostille, dokumen resmi yang di terbitkan di satu negara dapat di akui keabsahannya di negara lain, tanpa perlu melalui proses legalisasi yang panjang.

  Apostille Pada PDF

Contoh Apostille Akta Lahir Kemenkumham

Persyaratan Apostille Kemenkumham

Berikut adalah persyaratan untuk melakukan proses apostille di Kemenkumham:

  • Dokumen yang akan di apostille harus dokumen resmi yang di terbitkan oleh lembaga negara, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, surat izin usaha, sertifikat, dan sebagainya.
  • Dokumen tersebut harus telah di legalisasi oleh instansi yang berwenang di negara asal, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia, atau Kementerian Luar Negeri.
  • Dokumen tersebut harus memiliki terjemahan resmi dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, jika dokumen tersebut dalam bahasa Indonesia.
  • Pemohon harus membawa identitas diri yang sah, seperti KTP atau paspor.
  • Pemohon harus membayar biaya apostille yang telah di tentukan.

Proses Apostille Kemenkumham

Berikut adalah proses untuk melakukan apostille di Kemenkumham:

  • Pemohon datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mendapatkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP), jika pemohon adalah WNA.
  • Pemohon mengisi formulir permohonan apostille dan melampirkan dokumen yang akan di apostille serta dokumen pendukung lainnya.
  • Pemohon membayar biaya apostille sesuai dengan jenis dan jumlah dokumen yang akan di apostille.
  • Kemenkumham akan memeriksa dokumen yang di ajukan dan memvalidasi dokumen tersebut.
  • Jika dokumen telah valid, Kemenkumham akan menerbitkan surat pernyataan apostille dan menempelkan stempel dan tanda tangan khusus di atas dokumen tersebut.
  • Dokumen tersebut telah sah untuk di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag tahun 1961.
  Us Apostille

Kesimpulan

Dalam dunia bisnis, legalisasi dokumen resmi sangat penting untuk menjamin keabsahan dan kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, proses legalisasi dokumen resmi dapat memakan waktu yang cukup lama dan memakan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Kemenkumham menyedi akan layanan apostille yang dapat mempercepat proses legalisasi dokumen resmi. Untuk melakukan apostille di Kemenkumham, di perlukan beberapa persyaratan dan biaya yang telah di tentukan. Dengan menggunakan layanan apostille Kemenkumham, proses legalisasi dokumen resmi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

admin