Proses persyaratan Apostille Kemenkumham – Dalam dunia bisnis, seringkali kita memerlukan legalisasi dokumen resmi, seperti surat izin usaha, sertifikat, akta pendirian perusahaan, dan sebagainya. Namun, proses legalisasi dokumen resmi ini memerlukan waktu yang cukup lama dan memakan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyediakan layanan apostille yang dapat mempercepat proses legalisasi dokumen resmi. Berikut adalah persyaratan dan biaya apostille Kemenkumham untuk legalisasi dokumen resmi: PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Apostille?
Persyaratan Apostille Kemenkumham
- Dokumen yang akan di apostille harus dokumen resmi yang di terbitkan oleh lembaga negara, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, surat izin usaha, sertifikat, dan sebagainya.
- Dokumen tersebut harus telah di legalisasi oleh instansi yang berwenang di negara asal, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia, atau Kementerian Luar Negeri.
- Dokumen tersebut harus memiliki terjemahan resmi dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, jika dokumen tersebut dalam bahasa Indonesia.
- Pemohon harus membawa identitas diri yang sah, seperti KTP atau paspor.
- Pemohon harus membayar biaya apostille yang telah di tentukan.
Proses Apostille Kemenkumham
- Pemohon datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mendapatkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP), jika pemohon adalah WNA.
- Pemohon mengisi formulir permohonan apostille dan melampirkan dokumen yang akan di apostille serta dokumen pendukung lainnya.
- Pemohon membayar biaya apostille sesuai dengan jenis dan jumlah dokumen yang akan di apostille.
- Kemenkumham akan memeriksa dokumen yang di ajukan dan memvalidasi dokumen tersebut.
- Jika dokumen telah valid, Kemenkumham akan menerbitkan surat pernyataan apostille dan menempelkan stempel dan tanda tangan khusus di atas dokumen tersebut.
- Dokumen tersebut telah sah untuk di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag tahun 1961.