Proses Pengurusan Ganti Nama Dalam Konteks Hukum Pernikahan

Pengenalan

Dalam kaitannya dengan hukum pernikahan di Indonesia, salah satu hal yang sering menjadi perhatian adalah proses pengurusan ganti nama. Banyak pasangan yang memutuskan untuk mengganti nama setelah menikah, namun, tidak semua orang mengetahui bagaimana proses pengurusan ganti nama dalam konteks hukum pernikahan.

Pengertian Ganti Nama

Ganti nama adalah tindakan untuk mengubah nama seseorang menjadi nama yang berbeda. Ganti nama dapat dilakukan oleh seseorang yang sudah berusia di atas 18 tahun dengan syarat tertentu, seperti mengajukan permohonan ke instansi yang berwenang dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan Pengurusan Ganti Nama Dalam Konteks Hukum Pernikahan

Untuk melakukan pengurusan ganti nama dalam konteks hukum pernikahan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengganti nama, yaitu:

1. Surat permohonan penggantian nama yang ditandatangani oleh suami dan istri atau mewakili dengan surat kuasa.

  Dokumen yang Diperlukan untuk Ganti Nama di Pengadilan

2. Fotokopi akta nikah yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

3. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah diupdate dengan data perubahan nama pasangan yang telah menikah.

4. Fotokopi KTP pasangan yang sudah memakai nama baru.

5. Surat pengantar dari pihak kelurahan setempat.

Proses Pengurusan Ganti Nama Dalam Konteks Hukum Pernikahan

Proses pengurusan ganti nama dalam konteks hukum pernikahan terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

1. Persiapan dokumen persyaratan yang diperlukan.

2. Membuat surat permohonan penggantian nama dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

3. Setelah surat permohonan selesai dibuat, selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) atau kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat dengan tempat tinggal.

4. Menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas yang berwenang.

5. Setelah permohonan disetujui, selanjutnya adalah membuat akta perubahan nama di kantor notaris terdekat. Dalam pembuatan akta ini, suami dan istri harus hadir bersama dan membawa dokumen persyaratan.

6. Setelah akta perubahan nama selesai dibuat, selanjutnya adalah mengurus surat-surat resmi yang memerlukan perubahan nama, seperti KTP, SIM, paspor, dan sebagainya.

  Panduan Praktis Pengurusan Ganti Nama: Tips dan Trik Mengubah Nama dengan Mudah

Penutup

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui tentang proses pengurusan ganti nama dalam konteks hukum pernikahan di Indonesia. Penting untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti tahapan-tahapan yang telah disebutkan agar proses pengurusan ganti nama dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.