Proses Pengurusan Apostille Jaksel

Pengertian Apostille

Proses Pengurusan Apostille Jaksel – Sebagai sebuah negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961, Indonesia menerapkan sistem Apostille sebagai salah satu syarat legalisasi dokumen. Apostille adalah sertifikat resmi yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menunjukkan bahwa dokumen yang bersangkutan telah di legalkan dan dapat di gunakan secara legal di negara lain. PT. Jangkar Global Groups

Kemenkumham Proses Pengurusan Apostille Jaksel

Proses Pengurusan Apostille Jaksel – Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta Selatan dan membutuhkan legalisasi dokumen dengan fitur Apostille, Anda dapat mengurusnya di Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta Selatan. Kantor ini berlokasi di Jalan Ampera Raya Nomor 7, Jakarta Selatan. Proses pengurusan Apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan sangat mudah dan cepat, asalkan Anda memenuhi persyaratan yang di tetapkan.

Apostille Jakarta Selatan

Persyaratan Pengurusan Apostille

Sebelum melakukan pengurusan Apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi:

  • Dokumen yang akan di legalkan harus asli dan di sertakan dengan salinan fotokopi.
  • Dokumen yang akan di legalkan harus di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa resmi negara yang menjadi tujuan.
  • Dokumen yang akan di legalkan tidak boleh mengandung konten yang melanggar hukum atau menyinggung sensitivitas agama atau kebudayaan.
  • Biaya pengurusan Apostille dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis dan jumlah dokumen yang akan di legalkan.
  Apostille Certificate

Proses Pengurusan Apostille

Setelah memenuhi persyaratan yang di tetapkan, Anda dapat melakukan pengurusan Apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan dengan mengikuti prosedur berikut:

  1. Daftarkan diri Anda dan serahkan dokumen yang akan di legalkan beserta salinan fotokopinya ke loket pendaftaran.
  2. Lakukan pembayaran biaya pengurusan Apostille sesuai dengan jenis dan jumlah dokumen yang akan di legalkan.
  3. Tunggu hingga petugas melakukan verifikasi dokumen yang Anda serahkan.
  4. Setelah dokumen Anda di nyatakan valid, petugas akan memberikan tanda terima dan memberitahu jadwal pengambilan dokumen.
  5. Pada hari pengambilan dokumen, Anda harus membawa tanda terima dan membayar biaya pengambilan dokumen.

Keuntungan Menggunakan Apostille

Karena Dengan menggunakan fitur Apostille dalam pengurusan legalisasi dokumen, Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Dokumen Anda akan di akui secara resmi oleh negara tujuan.
  • Dokumen Anda akan mendapatkan perlindungan hukum di negara tujuan.
  • Pengurusan legalisasi dokumen akan lebih cepat dan efisien.

Kesimpulan

Karena Pengurusan Apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan sangat mudah dan cepat, asalkan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Maka dengan menggunakan fitur Apostille dalam pengurusan legalisasi dokumen, Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan, di antaranya dokumen Anda akan diakui secara resmi oleh negara tujuan dan mendapatkan perlindungan hukum di negara tujuan. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan pengurusan Apostille dengan benar dan lengkap agar dokumen Anda dapat digunakan secara legal di negara tujuan.

  Apostille Convention Countries
admin