Proses Penggantian Paspor 2023

Persyaratan Penggantian Paspor

Bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan penggantian paspor pada tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, paspor yang akan diganti harus sudah habis masa berlakunya atau akan habis dalam waktu kurang dari enam bulan ke depan. Kedua, pemohon harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku serta memiliki surat keterangan dari kantor kecamatan setempat yang menyatakan bahwa KTP yang dimiliki merupakan KTP elektronik (e-KTP).

Ketiga, bagi pemohon yang belum berusia 17 tahun, harus didampingi oleh orang tua atau wali yang memiliki KTP elektronik dan surat izin dari orang tua atau wali. Selain itu, pemohon juga harus membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar yang diambil dengan latar belakang berwarna merah. Terakhir, pemohon harus membayar biaya penggantian paspor sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor elektronik.

  Memperbarui Paspor Online

Tahapan Penggantian Paspor

Proses penggantian paspor terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, pemohon harus mengisi formulir pengajuan penggantian paspor yang bisa didapatkan di kantor imigrasi atau di website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah mengisi formulir, pemohon harus mengambil nomor antrian dan menunggu giliran untuk dipanggil oleh petugas.

Selanjutnya, petugas akan memeriksa dokumen yang dibawa oleh pemohon dan melakukan verifikasi data. Jika dokumen dan data pemohon sudah sesuai dengan persyaratan, petugas akan meminta pemohon untuk membayar biaya penggantian paspor. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses pembuatan paspor.

Setelah selesai mengambil foto dan sidik jari, pemohon akan mendapatkan tanda terima pengajuan penggantian paspor yang harus disimpan dengan baik. Tanda terima tersebut nantinya akan digunakan saat pemohon mengambil paspornya di kantor imigrasi.

Waktu Penggantian Paspor

Proses penggantian paspor biasanya memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Namun, jika terdapat kendala atau masalah dalam proses verifikasi data atau pembuatan paspor, waktu penggantian paspor dapat memakan waktu lebih lama. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk memperhatikan masa berlaku paspornya agar tidak terlambat dalam melakukan penggantian paspor.

  Dokumen Untuk Perpanjang Paspor 2023

Untuk pemohon yang membutuhkan paspor dengan waktu penggantian yang lebih cepat, kantor imigrasi juga menyediakan layanan penggantian paspor dengan waktu penggantian 3 hari kerja, 1 hari kerja, atau bahkan dalam waktu yang sama dengan biaya tambahan yang disesuaikan dengan waktu penggantian.

Kesimpulan

Penggantian paspor pada tahun 2023 memiliki persyaratan yang harus dipenuhi dan tahapan yang harus dilalui. Pemohon harus memperhatikan masa berlaku paspornya agar tidak terlambat dalam melakukan penggantian paspor. Proses penggantian paspor biasanya memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja, namun kantor imigrasi juga menyediakan layanan penggantian paspor dengan waktu penggantian yang lebih cepat dengan biaya tambahan yang disesuaikan dengan waktu penggantian.

admin