Proses Pengawasan Visa Kerja

Adi

Updated on:

Proses Pengawasan Visa Kerja
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan Proses Pengawasan Visa Kerja

Proses Pengawasan Visa Kerja – Visa kerja menjadi salah satu hal yang harus di penuhi oleh para tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. pengawasan visa ini sendiri di lakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHIJS).

Cara Membuat Visa Waiver: Panduan Lengkap

Langkah-langkah Proses Pengawasan Visa Kerja

Proses pengawasan visa ini di lakukan melalui beberapa langkah berikut:

  1. Pengajuan permohonan visa kerja oleh pemohon ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara asal
  2. Penerimaan dan pemeriksaan permohonan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia
  3. Pengiriman permohonan ke Kemnakertrans untuk diproses
  4. Pengawasan dan pengendalian oleh Ditjen PHIJS terhadap tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di Indonesia
  Persyaratan Visa Investor di Indonesia

 

Langkah-langkah Proses Pengawasan Visa Kerja

Proses Penerimaan dan Pemeriksaan Permohonan : Proses Pengawasan Visa Kerja

Maka proses penerimaan dan pemeriksaan permohonan visa kerja oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di lakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Maka pemohon harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang di perlukan
  • Oleh karena itu dokumen yang di perlukan antara lain paspor, surat rekomendasi dari perusahaan di Indonesia yang akan mempekerjakan, dan surat dari pihak berwenang di negara asal
  • Sehingga permohonan tersebut akan di periksa apakah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh peraturan perundang-undangan

Proses Pengawasan dan Pengendalian ; Proses Pengawasan Visa Kerja

Oleh karena itu setelah permohonan visa kerja di setujui, Di tjen PHIJS akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di Indonesia. Oleh karena itu pengawasan dan pengendalian tersebut di lakukan melalui beberapa cara, seperti:

  • Oleh karena itu memeriksa setiap dokumen yang di miliki oleh tenaga kerja asing
  • Memeriksa tempat kerja tenaga kerja asing
  • Memeriksa keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia
  • Maka mengeluarkan sanksi jika tenaga kerja asing melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia
  Syarat Visa Waiver di Jepang

Proses Pengawasan dan Pengendalian ; Proses Pengawasan Visa Kerja

Sanksi Bagi Tenaga Kerja Asing yang Melanggar Peraturan

Maka bagi tenaga kerja asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, Di tjen PHIJS memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. Maka beberapa sanksi yang dapat di berikan antara lain:

  • Pencabutan izin kerja
  • Pengusiran dari Indonesia
  • Denda

Kesimpulan Proses Pengawasan Visa Kerja

Proses pengawasan visa ini di lakukan oleh Kemnakertrans melalui Di tjen PHIJS. Oleh karena itu proses ini di lakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pengajuan permohonan, penerimaan dan pemeriksaan permohonan, pengiriman permohonan ke Kemnakertrans, dan pengawasan dan pengendalian oleh Di tjen PHIJS.

Bagi tenaga kerja asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, Maka di tjen PHIJS memiliki wewenang untuk memberikan sanksi, seperti pencabutan izin kerja, pengusiran dari Indonesia, dan denda.

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Daftar Visa Kerja Australia

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor