Proses Pengajuan untuk Perubahan Nama Secara Online

Adi

Updated on:

Proses Pengajuan untuk Perubahan Nama Secara Online
Direktur Utama Jangkar Goups

Proses Pengajuan untuk Perubahan Nama Secara Online – Jika Anda ingin mengubah nama Anda, tidak lagi di perlukan pergi ke Kantor Catatan Sipil dan mengajukan permohonan secara langsung. Kini, Anda bisa mengajukan permohonan perubahan nama secara online. Proses ini cukup mudah dan cepat, serta bisa di lakukan kapan saja dan di mana saja.

Persyaratan Pengajuan Perubahan Nama - Proses Pengajuan untuk Perubahan Nama Secara Online

Persyaratan Pengajuan Perubahan Nama – Proses Pengajuan untuk Perubahan Nama Secara Online

Sebelum mengajukan permohonan perubahan nama, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang di perlukan. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM, atau paspor).
  2. Fotokopi akta kelahiran yang masih berlaku.
  3. Fotokopi akta nikah atau surat pernikahan.
  4. Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang menyatakan bahwa nama Anda belum pernah diubah sebelumnya.
  5. Alasan yang jelas dan lengkap mengapa Anda ingin mengubah nama.
  Legalitas Pengurusan Perubahan Nama

Prosedur Pengajuan Online – Proses Pengajuan untuk Perubahan Nama Secara Online

Jika persyaratan telah terpenuhi, berikut adalah prosedur pengajuan perubahan nama secara online:

  1. Buka situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (www.kemenkumham.go.id) dan cari menu “Layanan Publik”.
  2. Pilih menu “Pelayanan Perubahan Nama”.
  3. Lengkapi formulir online yang di sediakan dengan data yang di perlukan.
  4. Lampirkan semua dokumen yang di minta, seperti fotokopi identitas, akta kelahiran, surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta surat pernikahan jika ada.
  5. Isi alasan mengapa Anda ingin mengubah nama, dan pastikan alasan tersebut jelas dan lengkap.
  6. Kirimkan formulir beserta dokumen ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  7. Tunggu hingga permohonan Anda di proses. Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email atau SMS.

Biaya dan Waktu Pengajuan - Proses Pengajuan untuk Perubahan Nama Secara Online

Biaya dan Waktu Pengajuan – Proses Pengajuan untuk Perubahan Nama Secara Online

Untuk mengajukan permohonan perubahan nama secara online, Anda harus membayar biaya sebesar Rp 200.000. Setelah formulir dan dokumen terkirim, waktu pengajuan memakan waktu selama 14 hari kerja. Selama periode tersebut, pengajuan akan di proses dan Anda akan di beritahu mengenai keputusan pengajuan.

  Persyaratan Ganti Nama di Pengadilan

Keuntungan Mengajukan Perubahan Nama Secara Online – Proses Pengajuan untuk Perubahan Nama Secara Online

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan perubahan nama secara online:

  1. Proses pengajuan yang mudah dan cepat.
  2. Anda tidak perlu datang ke Kantor Catatan Sipil dan menghabiskan waktu berjam-jam menunggu giliran.
  3. Anda bisa mengajukan permohonan kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet.
  4. Anda bisa menghemat biaya transportasi dan waktu dalam mengurus perubahan nama.

Proses Pengajuan untuk Perubahan Nama Secara Online Jangkar Groups

Sekarang Anda sudah tahu proses pengajuan perubahan nama secara online. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang di perlukan dan mengikuti prosedur dengan benar agar permohonan Anda dapat di proses dengan cepat. Mengajukan permohonan perubahan nama secara online sangat menguntungkan dan dapat membantu menghemat waktu dan biaya. Peluang Karir di Jepang dengan Visa Kerja

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

  Layanan Ganti Nama Pengadilan

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor