Proses Pengajuan SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon Yang Tidak Memiliki Kartu Keluarga

Apa Itu SKCK dan Mengapa Penting?

Sebelum membahas proses pengajuan SKCK di Mabes Polri bagi pemohon yang tidak memiliki kartu keluarga, mari pahami terlebih dahulu apa itu SKCK dan mengapa penting. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindakan kriminal atau perbuatan melanggar hukum lainnya. SKCK sering diminta dalam berbagai keperluan, seperti untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengurus visa, dan sebagainya.

Bagaimana Proses Pengajuan SKCK di Mabes Polri?

Untuk mengajukan SKCK di Mabes Polri, pemohon harus terlebih dahulu mengisi formulir permohonan yang bisa didapatkan di kantor polisi atau di website resmi kepolisian. Pemohon harus mengisi data pribadi secara lengkap, seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor KTP, dan sebagainya. Selain itu, pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, pas foto, dan surat pengantar dari instansi atau lembaga yang meminta SKCK.Setelah formulir permohonan dan persyaratan lainnya lengkap, pemohon harus datang ke kantor polisi untuk melakukan perekaman data biometrik, seperti sidik jari dan foto wajah. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi sebagai bukti bahwa permohonan SKCK sudah diterima.Proses pengajuan SKCK di Mabes Polri biasanya memakan waktu sekitar 4-7 hari kerja. Setelah selesai, pemohon bisa mengambil SKCK di kantor polisi atau meminta pengiriman ke alamat yang telah disepakati sebelumnya.

  Jadwal Pembuatan SKCK di Polres Jakarta Timur

Bagaimana Jika Pemohon Tidak Memiliki Kartu Keluarga?

Bagi pemohon yang tidak memiliki kartu keluarga, proses pengajuan SKCK di Mabes Polri bisa sedikit berbeda. Pemohon harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kartu keluarga.Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen-dokumen lain yang bisa digunakan sebagai pengganti kartu keluarga, seperti surat nikah, akta kelahiran, atau dokumen lain yang membuktikan hubungan keluarga dengan orang tua atau saudara kandung.

Penutup

Demikianlah proses pengajuan SKCK di Mabes Polri bagi pemohon yang tidak memiliki kartu keluarga. Meski sedikit berbeda dengan pemohon yang memiliki kartu keluarga, proses pengajuan SKCK tetap bisa dilakukan dengan lengkap dan mudah. Pastikan mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan agar proses pengajuan SKCK bisa berjalan lancar dan cepat.

admin