Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang biasa disebut SKCK, adalah surat yang berisi keterangan tentang latar belakang seseorang dari catatan kepolisian. SKCK ini biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar ke sekolah.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 17 tahun ke atas
- Tidak memiliki catatan kriminal
- Menyertakan surat permohonan
- Menyertakan fotokopi KTP dan KK
- Menyertakan pas foto ukuran 4×6 cm
Proses Pembuatan SKCK
Proses pembuatan SKCK meliputi beberapa tahapan, yaitu:
Mengisi Formulir
Pemohon pertama-tama harus mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini bisa didapatkan di kantor polisi atau di situs web kepolisian.
Melakukan Verifikasi Identitas
Setelah mengisi formulir, pemohon harus melakukan verifikasi identitas di kantor polisi. Pemohon akan diminta untuk menunjukkan KTP dan KK asli.
Membayar Biaya Administrasi
Setelah verifikasi identitas selesai, pemohon harus membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK. Besar biaya administrasi ini berbeda-beda untuk setiap daerah.
Proses Pemeriksaan
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan biaya administrasi sudah dibayar, pemohon akan menjalani proses pemeriksaan. Proses ini meliputi sidik jari, wawancara, dan pemeriksaan rekam jejak kriminal.
Penerbitan SKCK
Setelah proses pemeriksaan selesai, SKCK akan diterbitkan dan bisa diambil oleh pemohon di kantor polisi.
Kesimpulan
Mendapatkan SKCK memang memerlukan proses yang cukup panjang dan rumit. Namun, SKCK ini sangat penting untuk keperluan administrasi, sehingga kita harus memenuhi semua persyaratan yang ada agar bisa mendapatkan SKCK dengan mudah dan cepat.