Proses Legalisasi Sebelum Apostille

Legalitas dokumen adalah proses untuk memastikan bahwa dokumen yang di hasilkan oleh individu atau perusahaan itu sah dan asli. Hal ini penting terutama saat seseorang perlu menggunakan dokumen tersebut di negara lain. Salah satu proses legalisasi dokumen adalah dengan menggunakan Apostille, sebuah sertifikat internasional yang di terima di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag. PT. jangkar Global Groups 

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah sertifikat internasional yang di gunakan untuk melegalkan dokumen yang akan di gunakan di negara lain. Sertifikat ini di terapkan oleh negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag pada tahun 1961. Apostille menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan asli, dan di akui secara hukum di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag.

  Appostille Oslo: Everything You Need to Know

Proses Legalisasi Dokumen Sebelum Apostille

Sebelum dokumen dapat di beri Apostille, dokumen tersebut harus melewati beberapa proses legalisasi terlebih dahulu. Proses legalisasi ini di perlukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan asli.

1. Notarisasi

Proses pertama adalah notarisasi, yaitu proses di mana dokumen di pastikan dan di sahkan oleh seorang notaris publik. Notaris ini akan memeriksa keaslian dokumen dan memastikan bahwa dokumen tersebut di buat dengan benar dan tidak ada kesalahan. Setelah itu, notaris akan membuat sertifikat notaris yang akan di gunakan sebagai bukti legalitas dokumen tersebut.

2. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri

Setelah dokumen telah di notarisasi, dokumen tersebut harus dilakukan proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri ini diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut telah sah dan legal di negara asalnya.

3. Legalisasi di Kedutaan Besar

Setelah dokumen telah di lakukan proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri, dokumen tersebut kemudian harus di lakukan proses legalisasi di kedutaan besar negara yang di tuju. Proses ini di perlukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut di akui secara hukum di negara tujuan.

  Contoh Apostille Kemenkumham: Membahas Proses Legalisasi

4. Apostille

Setelah dokumen telah melewati proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri dan kedutaan besar, dokumen tersebut kemudian dapat diberi Apostille. Apostille ini akan menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan asli, dan di akui di negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag.

Kapan Dokumen Memerlukan Apostille?

Dokumen yang memerlukan Apostille adalah dokumen-dokumen yang akan di gunakan di negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag. Beberapa contoh dokumen tersebut antara lain:

  • Akta kelahiran, akta kematian, dan akta nikah
  • Transkrip akademik dan ijazah
  • Dokumen bisnis seperti kontrak, surat kuasa, dan dokumen hukum lainnya

Kesimpulan

Proses legalisasi dokumen sebelum Apostille adalah proses penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan asli. Proses ini meliputi notarisasi, legalisasi di Kementerian Luar Negeri, legalisasi di kedutaan besar, dan terakhir, Apostille. Penting untuk di ingat bahwa dokumen yang membutuhkan Apostille adalah dokumen yang akan di gunakan di negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Proses Legalisasi Sebelum Apostille

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Proses Legalisasi Untuk Dokumen Keimigrasian

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin