Pendahuluan
Banyak orang Indonesia yang melanjutkan studi di luar negeri untuk mengejar pendidikan yang lebih baik. Namun, setelah menyelesaikan studi, legalisasi ijazah luar negeri perlu dilakukan agar ijazah tersebut diakui oleh pihak-pihak yang berwenang di Indonesia. Salah satu pihak yang berwenang melakukan legalisasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas).
Definisi Legalisasi Ijazah Luar Negeri
Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen yang dikeluarkan di negara lain. Legalisasi ijazah luar negeri di Indonesia dilakukan agar ijazah tersebut diakui oleh pihak-pihak yang berwenang di Indonesia. Proses legalisasi melibatkan beberapa tahap untuk memastikan bahwa ijazah tersebut sah dan asli.
Tahap-Tahap Legalisasi Ijazah Luar Negeri Di Diknas
Proses legalisasi ijazah luar negeri di Diknas melibatkan beberapa tahap sebagai berikut:
Tahap 1: Legalisasi oleh Kementerian Pendidikan Negara Asal
Pertama-tama, ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi di luar negeri harus dilegalisasi oleh Kementerian Pendidikan negara asal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar berasal dari perguruan tinggi yang sah di negara asal. Proses legalisasi ini harus dilakukan sebelum ijazah tersebut dapat dilegalisasi oleh Diknas.
Tahap 2: Legalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia
Setelah ijazah dilegalisasi oleh Kementerian Pendidikan negara asal, langkah selanjutnya adalah legalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara tersebut. Proses legalisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang di negara asal dan diakui oleh pihak Indonesia.
Tahap 3: Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia
Setelah ijazah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia, langkah selanjutnya adalah legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia. Proses legalisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia dan diakui oleh pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Tahap 4: Legalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
Terakhir, setelah ijazah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia, langkah terakhir adalah legalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Proses legalisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia dan diakui oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
Dokumen Yang Diperlukan Untuk Legalisasi Ijazah Luar Negeri Di Diknas
Untuk melakukan legalisasi ijazah luar negeri di Diknas, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, di antaranya:
1. Ijazah Asli yang Akan Dilegalisasi
Anda harus menyediakan salinan asli ijazah yang akan dilegalisasi. Pastikan bahwa ijazah tersebut telah dilegalisasi oleh Kementerian Pendidikan negara asal dan Kedutaan Besar Indonesia.
2. Salinan Paspor
Anda harus menyediakan salinan paspor yang masih berlaku untuk proses legalisasi. Pastikan bahwa salinan paspor yang disediakan adalah yang paling baru dan masih berlaku.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Anda juga harus menyediakan fotokopi KTP untuk proses legalisasi. Pastikan bahwa fotokopi KTP yang disediakan adalah yang paling baru.
Biaya Legalisasi Ijazah Luar Negeri Di Diknas
Biaya legalisasi ijazah luar negeri di Diknas bervariasi tergantung pada jenis ijazah dan negara asal. Namun, secara umum biaya legalisasi dapat mencapai beberapa juta rupiah. Pastikan untuk mengetahui biaya legalisasi yang tepat sebelum memulai proses legalisasi.
Kesimpulan
Proses legalisasi ijazah luar negeri di Diknas melibatkan beberapa tahap dan dokumen yang harus disiapkan. Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disediakan dengan benar dan lengkap. Selain itu, biaya legalisasi juga harus diperhatikan sebelum memulai proses legalisasi.