Keimigrasian Melalui Apostille

Proses legalisasi dokumen keimigrasian di Indonesia memerlukan beberapa tahapan agar dokumen tersebut dapat di gunakan secara sah di luar negeri. Salah satu tahapan legalisasi ini adalah proses apostille, yang menjadi persyaratan penting dalam penggunaan dokumen keimigrasian di negara-negara yang telah menjadi anggota dari Konvensi Den Haag. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille adalah surat pengesahan yang di keluarkan oleh kementerian luar negeri sebuah negara untuk mengesahkan keabsahan dokumen yang di buat di negara tersebut dan akan di gunakan di negara lain yang telah menjadi anggota dari Konvensi Den Haag. Dalam hal ini, apostille menjadi persyaratan penting dalam penggunaan dokumen keimigrasian di luar negeri, terutama jika dokumen tersebut akan di gunakan untuk keperluan studi, bekerja, atau pernikahan.

  Apostille Mempermudah Proses Pernikahan

Apostille Untuk Imigrasi

Proses Legalisasi Dokumen Keimigrasian Melalui Apostille di Indonesia

Maka Untuk melakukan proses legalisasi dokumen keimigrasian melalui apostille di Indonesia, terdapat beberapa tahapan yang perlu di lakukan, yaitu:

1. Mengumpulkan Dokumen yang Diperlukan

Pertama-tama, Anda harus mengumpulkan dokumen yang ingin di lakukan proses legalisasi melalui apostille. Dokumen yang dapat di lakukan proses legalisasi melalui apostille di Indonesia meliputi:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Kematian
  • Surat Keterangan dari Kepolisian
  • Surat Keterangan dari Pengadilan

2. Memeriksa Kelayakan Dokumen

Setelah dokumen di kumpulkan, Anda harus memeriksa kelayakan dokumen tersebut untuk di lakukan proses legalisasi. Dokumen yang dapat di lakukan proses legalisasi melalui apostille harus asli dan telah memiliki legalisasi dari instansi yang berwenang.

3. Mengajukan Permohonan Legalisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI

Setelah memeriksa kelayakan dokumen, Anda harus mengajukan permohonan legalisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Permohonan ini dapat di lakukan secara langsung atau melalui perwakilan RI di negara asal dokumen.

  Apostille Birth Certificate Los Angeles

4. Proses Legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI

Setelah permohonan di terima, Kementerian Hukum dan HAM RI akan melakukan proses legalisasi dokumen melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Memeriksa kelayakan dokumen
  • Melakukan legalisasi dengan menempelkan stempel dan tanda tangan
  • Melakukan pendaftaran dan penerbitan nomor registrasi

5. Memperoleh Apostille dari Kementerian Luar Negeri RI

Setelah dokumen di lakukan proses legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, dokumen tersebut harus di teruskan ke Kementerian Luar Negeri RI untuk memperoleh apostille. Kementerian Luar Negeri RI akan melakukan proses apostille dengan menempelkan stempel dan tanda tangan pada dokumen.

6. Pengambilan Dokumen yang Sudah Di lakukan Proses Legalisasi

Karena Setelah dokumen di lakukan proses legalisasi melalui apostille, dokumen dapat di ambil kembali oleh pemilik dokumen atau oleh pihak yang di berikan kuasa.

Keuntungan Melakukan Proses Legalisasi Dokumen Keimigrasian Melalui Apostille di Indonesia

Adapun beberapa keuntungan melakukan proses legalisasi dokumen keimigrasian melalui apostille di Indonesia, yaitu:

  • Mempercepat Proses Penggunaan Dokumen di Luar Negeri
  • Memudahkan Penggunaan Dokumen yang Di buat di Indonesia di Negara Lain
  • Menjamin Keaslian Dokumen yang Di gunakan di Luar Negeri
  Daftar Negara Apostille

Kesimpulan

Karena Proses legalisasi dokumen keimigrasian melalui apostille di Indonesia memerlukan beberapa tahapan yang harus di lakukan dengan benar dan tepat agar dokumen tersebut dapat di gunakan secara sah di luar negeri. Maka Dalam hal ini, pemilik dokumen harus memperhatikan kelayakan dokumen, mengajukan permohonan legalisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, memperoleh apostille dari Kementerian Luar Negeri RI, dan melakukan pengambilan dokumen yang telah di lakukan proses legalisasi.

admin