Proses Legalisasi Dokumen di Kementerian Pendidikan

Membicarakan tentang legalisasi dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentu menjadi hal yang penting. Pasalnya, bagi sebagian orang dokumen ini sangatlah penting, terutama bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikannya ke luar negeri. Namun, proses legalisasi dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bukanlah hal yang mudah. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang proses legalisasi dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Apa itu Legalisasi Dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?

Apa itu Legalisasi Dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?

Sebelum memahami tentang legalisasi dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terlebih dahulu harus di ketahui apa itu legalisasi dokumen. Legalisasi dokumen adalah proses pengecekan keaslian dokumen dan tanda tangan yang ada pada dokumen tersebut oleh instansi yang berwenang. Proses legalisasi dokumen ini bertujuan agar dokumen yang akan di gunakan di luar negeri di akui keabsahannya oleh negara yang di tuju.

  Jasa Apostille Saint Lucia

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan legalisasi dokumen, memiliki tugas untuk memeriksa keaslian dokumen dan tandatangan yang ada di dalam dokumen tersebut. Pemeriksaan ini di lakukan untuk dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat, dan dokumen pendidikan lainnya.

Syarat Legalisasi Dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk melakukan legalisasi dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi, antara lain:

  1. Dokumen yang akan di lakukan legalisasi harus dalam kondisi asli dan masih berlaku.
  2. Tidak ada perubahan pada dokumen, seperti tinta yang hilang atau coretan tangan yang mengubah isinya.
  3. Jika dokumen dalam bahasa asing, harus di terjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
  4. Dokumen harus di serahkan secara langsung atau melalui pengiriman.
  5. Melampirkan fotokopi identitas dengan tanda tangan.

Jika semua persyaratan tersebut sudah di penuhi, maka dokumen dapat di lakukan proses legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Proses Legalisasi Dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Proses legalisasi dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki beberapa tahapan yang harus di lalui, antara lain:

  1. Persiapan dokumen
    Langkah awal adalah persiapan dokumen yang akan di lakukan legalisasi. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan dokumen untuk proses legalisasi.
  2. Pelayanan
    Selanjutnya, ajukan dokumen yang sudah dipersiapkan ke loket pelayanan legalisasi yang tersedia di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dokumen yang sudah di ajukan akan di teliti keaslian dan tanda tangan yang ada di dalam dokumen tersebut.
  3. Pemeriksaan dokumen
    Proses selanjutnya adalah pemeriksaan dokumen oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemeriksaan ini di lakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang akan di lakukan legalisasi sudah memenuhi persyaratan yang ada.
  4. Pembuatan Stiker dan Cap
    Jika dokumen sudah di nyatakan memenuhi persyaratan, maka akan di lakukan pembuatan stiker dan cap resmi yang menandakan bahwa dokumen sudah di lakukan legalisasi oleh Kemendikbud.
  5. Pengambilan dokumen
    Setelah proses legalisasi selesai, dokumen dapat di ambil langsung di tempat pelayanan legalisasi atau melalui kurir yang telah di sediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  Apostille Malaysia

Biaya Legalisasi Dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Biaya Legalisasi Dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Setiap dokumen yang akan di lakukan legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan di kenakan biaya. Besaran biaya tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis dan jumlah dokumen yang akan di lakukan legalisasi.

Sebagai contoh, biaya legalisasi ijazah SMP, SMA, dan Sederajat sebesar Rp 100.000 per dokumen, sedangkan biaya legalisasi ijazah Universitas sebesar Rp 150.000 per dokumen.

Waktu Proses Legalisasi Dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Waktu proses legalisasi dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangatlah bervariasi tergantung pada tingkat kesulitan dan jumlah dokumen yang akan di lakukan legalisasi. Namun, rata-rata waktu yang di butuhkan untuk legalisasi dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah 2-3 minggu.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, telah di bahas secara rinci tentang legalisasi dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk melakukan legalisasi dokumen, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi seperti dokumen dalam kondisi asli dan masih berlaku, tidak ada perubahan pada dokumen, dan lain sebagainya. Proses dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki beberapa tahapan yang harus di lalui seperti persiapan dokumen, pelayanan, pemeriksaan dokumen, pembuatan stiker dan cap, pengambilan dokumen. Biaya legalisasi dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangatlah bervariasi tergantung pada jenis dan jumlah dokumen yang akan di lakukan legalisasi. Waktu proses dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bervariasi tergantung pada tingkat kesulitan dan jumlah dokumen yang akan di lakukan legalisasi.

  Mendapatkan Apostille UK

PT jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa siap membantu anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin