Proses Dokumen Apostille

Legalisasi dokumen adalah sebuah proses yang banyak di lakukan oleh individu atau perusahaan ketika mereka ingin menggunakan dokumen secara internasional. Legalisasi dokumen adalah proses untuk memastikan bahwa dokumen yang di gunakan di negara tujuan sah dan di terima dengan baik. Salah satu cara untuk legalisasi dokumen adalah dengan menggunakan Apostille. Artikel ini akan membahas tentang proses legalisasi dokumen dengan Apostille. PT. Jangkar Global Groups 

Apa itu Apostille?

Karena Apostille adalah sebuah sertifikat yang di tempelkan pada dokumen asli oleh negara pengeluarnya. Sertifikat ini menandakan bahwa dokumen tersebut legal dan sah untuk di gunakan di negara tujuan tanpa memerlukan proses legalisasi tambahan di negara tujuan. Apostille biasanya di gunakan pada dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, akta cerai, ijazah dan transkrip akademik.

  Keuntungan Pentingnya Apostille Kemenkumham

Negara-negara yang Menggunakan Apostille

Apostille di gunakan oleh semua negara anggota Konvensi Den Haag 1961 tentang Legalisasi Dokumen Asing. Saat ini, Konvensi ini memiliki 118 negara anggota, termasuk Indonesia. Beberapa negara yang juga menggunakan Apostille adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Spanyol, Portugal, Italia, Australia, Selandia Baru, Kanada, dan Jepang.

Dokumen Apostille

Dokumen yang Dapat Di – Apostille

KarDokumen yang dapat di – Apostille adalah dokumen asli yang di keluarkan oleh pemerintah atau lembaga resmi di negara pengeluarnya. Dokumen ini harus memiliki tanda tangan, cap, dan/atau stempel dari pejabat yang berwenang. Beberapa dokumen yang dapat di – Apostille adalah:

  • Akta kelahiran
  • Akta nikah
  • Akta kematian
  • Akta cerai
  • Ijazah
  • Transkrip akademik
  • Surat izin mengemudi
  • Surat keterangan catatan kepolisian

Proses Legalisasi Dokumen Dengan Apostille

Proses legalisasi dokumen dengan Apostille terdiri dari beberapa langkah sebagai berikut:

Langkah 1: Memperoleh Dokumen Asli

Langkah pertama adalah memperoleh dokumen asli dari pemerintah atau lembaga resmi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Pastikan dokumen tersebut memiliki tanda tangan, cap, dan/atau stempel dari pejabat yang berwenang.

  Apostille FBI

Langkah 2: Menerjemahkan Dokumen

Jika dokumen tersebut tidak dalam bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan, maka dokumen harus di terjemahkan ke dalam bahasa tersebut. Terjemahan ini harus di lakukan oleh penerjemah yang bersertifikat dan di akui oleh negara tujuan.

Langkah 3: Membuat Salinan Dokumen

Langkah selanjutnya adalah membuat salinan dokumen asli dan terjemahan dokumen tersebut. Pastikan salinan tersebut memiliki tanda tangan, cap, dan/atau stempel dari pejabat yang berwenang.

Langkah 4: Memperoleh Apostille

Setelah mendapatkan dokumen asli, terjemahan, dan salinan dokumen tersebut, langkah selanjutnya adalah memperoleh Apostille. Untuk memperoleh Apostille, Anda harus menghubungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta. Anda harus membawa dokumen asli, terjemahan, dan salinan dokumen tersebut bersama dengan formulir permohonan Apostille dan biaya Apostille. Setelah proses selesai, Apostille akan ditempelkan pada dokumen asli dan/atau salinan dokumen tersebut.

Langkah 5: Memeriksa Legalisasi Dokumen di Negara Tujuan

Setelah Anda memperoleh Apostille, dokumen tersebut sah untuk digunakan di negara tujuan tanpa perlu proses legalisasi tambahan. Namun, Anda perlu memeriksa persyaratan legalisasi dokumen di negara tujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan diterima dengan baik.

  Apostille Dan Proses Migrasi

Kesimpulan

Apostille adalah sebuah sertifikat yang ditempelkan pada dokumen asli untuk memastikan bahwa dokumen tersebut legal dan sah untuk digunakan di negara tujuan. Proses legalisasi dokumen dengan Apostille terdiri dari beberapa langkah, yaitu memperoleh dokumen asli, menerjemahkan dokumen, membuat salinan dokumen, memperoleh Apostille, dan memeriksa legalisasi dokumen di negara tujuan.

admin