Proses dan Syarat Surat Nikah dengan WNA

Akhmad Fauzi

Updated on:

Proses dan Syarat Surat Nikah dengan WNA
Direktur Utama Jangkar Goups

Proses dan Syarat Urus Surat Nikah dengan WNA
Perkawinan Beda Negara : Menjalin Cinta Melintasi Batas dengan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia memiliki proses dan persyaratan yang berbeda dengan pernikahan antar WNI. Berikut adalah panduan lengkap mengenai proses dan urus surat nikah dengan WNA di Indonesia:

Proses dan Syarat Surat Nikah:

1. Permohonan Catatan Pernikahan:
2. Selanjutnya, WNA dan WNI mengajukan permohonan pencatatan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil (KCS) di wilayah domisili WNI.
3. Selanjutnya, Permohonan diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
4. Selanjutnya, Petugas KCS akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
5. Selanjutnya, Penerbitan Surat Keterangan Numpang Nikah (SKNN):
6. Selanjutnya, WNA harus mendapatkan SKNN dari Kantor Imigrasi.
7. Kemudian, SKNN menyatakan bahwa WNA tidak terikat perkawinan dengan orang lain di negaranya.

  Perkawinan Campuran dan Rencana Keluarga

Penerbitan Certificate of No Impediment (CNI)

Penerbitan Certificate of No Impediment (CNI):

WNA harus mendapatkan CNI dari kedutaan besar negaranya di Indonesia.
CNI menyatakan bahwa WNA tidak terikat perkawinan dengan orang lain di negaranya.

Pemeriksaan Kesehatan:
WNA dan WNI harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditunjuk.

Sidang Isbat Nikah:
Jika pernikahan dilangsungkan secara agama, maka harus dilakukan sidang isbat nikah di Pengadilan Agama.
Pencatatan Pernikahan:
Setelah semua dokumen lengkap dan proses selesai, KCS akan menerbitkan Akta Perkawinan.

Syarat Urus Surat Nikah:

Syarat Urus Surat Nikah:

Proses dan Syarat Surat Nikah Bagi WNI:

1. Fotokopi KTP dan KK
2. Selanjutnya, Akta Lahir
3. Selanjutnya, Surat keterangan belum pernah menikah
4. Selanjutnya, Surat keterangan dari kelurahan/desa
5. Selanjutnya, Pas foto terbaru
6. Kemudian, Izin tertulis dari orang tua/wali (jika belum berusia 21 tahun)

Proses dan Syarat Surat Nikah Bagi WNA:

1. Paspor yang masih berlaku
2. Selanjutnya, Visa tinggal jangka panjang (KITAS)
3. Selanjutnya, SKNN dari Kantor Imigrasi
4. Selanjutnya, CNI dari kedutaan besar negaranya
5. Selanjutnya, Surat keterangan tidak pernah menikah
6. Selanjutnya, Surat keterangan sehat
7. Kemudian Pas foto terbaru

  Agensi Urus Perkawinan Campuran dan Penerimaan Masyarakat

Catatan:

Persyaratan di atas dapat berbeda di setiap KCS. Sebaiknya hubungi KCS di wilayah domisili WNI untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Proses pengurusan surat nikah dengan WNA biasanya memakan waktu beberapa minggu.
Biaya pengurusan surat nikah dengan WNA bervariasi di setiap KCS.

Tips Proses dan Syarat Surat Nikah

Tips Proses dan Syarat Surat Nikah:

Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan teliti.
Gunakan jasa penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen yang berbahasa asing.
Konsultasikan dengan KCS atau Kantor Imigrasi untuk mendapatkan informasi dan panduan yang lebih jelas.

Tambahan:

Selain proses dan syarat di atas, WNA dan WNI juga perlu mempertimbangkan beberapa hal lain, seperti:

Perbedaan budaya dan bahasa
Status hukum dan hak tinggal WNA di Indonesia
Perencanaan keuangan dan masa depan
Menikah dengan WNA merupakan sebuah keputusan besar. Pastikan untuk mempertimbangkan semua aspek dengan matang sebelum memutuskan untuk menikah.

Proses dan Syarat Surat Nikah

Proses dan syarat urus surat nikah dengan WNA di Indonesia tidak rumit, namun membutuhkan waktu dan persiapan yang matang. Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan WNA dan WNI dapat mengurus surat nikah dengan lancar dan tanpa hambatan.

  Menikah di Austria

Semoga artikel ini bermanfaat!

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat