Pendahuluan
Mendapatkan paspor adalah salah satu cara untuk mempersiapkan perjalanan ke luar negeri. Sebelum tahun 2023, proses pembuatan paspor dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan online. Namun, sejak tahun 2023, proses pembuatan paspor akan mengalami perubahan signifikan.
Proses Pembuatan Paspor di 2023
Proses pembuatan paspor di tahun 2023 akan terdiri dari beberapa tahapan yang harus diikuti oleh pemohon. Tahap pertama adalah pendaftaran online, di mana pemohon harus mengisi formulir aplikasi paspor dan mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan bebas narkoba. Setelah pengisian formulir selesai, pemohon harus melakukan pembayaran online.Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pemohon harus datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara dengan petugas Imigrasi. Pada tahap wawancara, pemohon harus membawa dokumen pendukung seperti surat izin dari tempat kerja atau sekolah, serta tiket perjalanan.Setelah wawancara selesai, pemohon akan mendapatkan informasi terkait status pengajuan paspor melalui layanan online. Proses pengiriman paspor akan dilakukan setelah pengajuan disetujui oleh petugas Imigrasi.
Persyaratan Pembuatan Paspor
Untuk memperoleh paspor, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus memiliki akta kelahiran asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang. Ketiga, pemohon harus memiliki surat keterangan bebas narkoba. Selain itu, pemohon juga harus membawa pas foto berwarna dengan ukuran tertentu.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor di tahun 2023 akan tergantung pada jenis paspor yang dipilih. Untuk paspor biasa, biaya yang harus dibayar sekitar 355 ribu rupiah. Sedangkan untuk paspor dengan masa berlaku yang lebih lama, biaya yang harus dibayar akan lebih tinggi.
Waktu Pembuatan Paspor
Proses pembuatan paspor di tahun 2023 membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja setelah pengajuan disetujui oleh petugas Imigrasi. Namun, waktu tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi yang ada.