Proses Apostille Kemenkumham

Proses apostille Kemenkumham adalah salah satu proses yang harus di lalui oleh dokumen yang akan di gunakan di luar negeri. Apostille adalah bentuk sertifikasi yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di akui secara hukum di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. PT. Jangkar Global Groups 

  Apostille Service Near Me

Apa itu Konvensi Den Haag tahun 1961?

Konvensi Den Haag tahun 1961 adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur legalisasi dokumen yang akan di gunakan di negara-negara yang menjadi anggotanya.

Di bawah Konvensi Den Haag tahun 1961, setiap negara anggota harus mengakui apostille yang di keluarkan oleh negara-negara anggota lainnya. Ini berarti bahwa dokumen yang telah di sertifikasi dengan apostille di negara asalnya akan di akui secara otomatis di negara tujuan tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan.

Apostille Den Haag

Apa saja jenis dokumen yang harus di sertifikasi dengan apostille?

Berikut adalah beberapa jenis dokumen yang harus di sertifikasi dengan apostille:

  • Surat keterangan lahir/mati
  • Akta nikah/cerai
  • Transkrip akademik/ijazah
  • Surat keterangan pengadilan
  • Surat keterangan polisi
  • Surat keterangan kelahiran/mati hewan peliharaan

Bagaimana cara mendapatkan apostille dari Kemenkumham?

Untuk mendapatkan apostille dari Kemenkumham, Anda harus mengikuti beberapa tahapan berikut:

  1. Memastikan bahwa dokumen yang akan di sertifikasi dengan apostille telah di legalisir oleh instansi yang berwenang di Indonesia.
  2. Mengajukan permohonan apostille ke Kemenkumham dengan melampirkan dokumen asli dan fotokopi serta membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menunggu proses verifikasi oleh Kemenkumham yang dapat memakan waktu antara 1-3 hari kerja.
  4. Menerima sertifikat apostille yang sudah tercetak dan di serahkan oleh Kemenkumham.
  Proses Legalisasi di Kantor Kemenkumham Surabaya

Berapa biaya yang harus di bayar untuk mendapatkan apostille dari Kemenkumham?

Biaya yang harus di bayar untuk mendapatkan apostille dari Kemenkumham berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen yang akan di sertifikasi dan jumlah dokumen yang di ajukan. Berikut adalah daftar biaya apostille Kemenkumham terbaru:

  • Surat keterangan lahir/mati: Rp 150.000/dokumen
  • Akta nikah/cerai: Rp 300.000/dokumen
  • Transkrip akademik/ijazah: Rp 500.000/dokumen
  • Surat keterangan pengadilan: Rp 200.000/dokumen
  • Surat keterangan polisi: Rp 150.000/dokumen
  • Surat keterangan kelahiran/mati hewan peliharaan: Rp 150.000/dokumen

Berapa lama waktu yang di butuhkan untuk mendapatkan apostille dari Kemenkumham?

Waktu yang di butuhkan untuk mendapatkan apostille dari Kemenkumham tergantung pada jumlah dokumen yang di ajukan dan tingkat kesibukan Kemenkumham. Namun, secara umum proses pengajuan apostille memakan waktu antara 1-3 hari kerja.

Apakah apostille dari Kemenkumham memiliki masa berlaku?

Sebagaimana sertifikasi lainnya, apostille dari Kemenkumham memiliki masa berlaku tertentu. Namun, masa berlaku tersebut berbeda-beda tergantung pada kebijakan negara tujuan dan jenis dokumen yang disertifikasi. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memastikan bahwa dokumen yang akan digunakan di luar negeri sudah memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh negara tujuan.

  Apostille Pengiriman Dokumen Internasional

Bagaimana cara mengecek keaslian apostille dari Kemenkumham?

Untuk mengecek keaslian apostille dari Kemenkumham, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kemenkumham dan memasukkan nomor register yang tertera pada sertifikat apostille. Jika nomor tersebut valid, maka Anda dapat yakin bahwa sertifikat apostille tersebut asli dan sah.

Kesimpulan

Proses apostille Kemenkumham merupakan bagian penting dalam persiapan dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Dengan melakukan proses apostille, Anda dapat memastikan bahwa dokumen yang Anda miliki sah dan dapat diakui secara hukum di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Oleh karena itu, pastikan Anda memahami proses dan persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan apostille ke Kemenkumham.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Proses Apostille Kemenkumham

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Proses Apostille Kemenkumham

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin