Proses Apostille Kantor Kemenkumham

Proses Apostille di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu prosedur legalisasi dokumen yang harus di lakukan oleh seseorang yang ingin mengajukan dokumen resmi di luar negeri. Namun, tidak semua orang mengetahui apa itu proses apostille dan bagaimana cara mendapatkannya di Kantor Kemenkumham. Artikel ini akan membahas secara detail tentang proses apostille, persyaratan yang harus di penuhi, dan langkah-langkah untuk mendapatkannya. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah sertifikat yang di keluarkan oleh negara untuk memberikan legalisasi pada dokumen resmi agar dapat di akui di negara lain. Sertifikat ini di buat sesuai dengan Konvensi Den Haag tahun 1961 yang berisi perjanjian internasional mengenai legalisasi dokumen. Oleh karena itu, apostille hanya di perlukan pada dokumen yang akan di gunakan di negara yang juga telah menandatangani Konvensi Den Haag.

  Surat Keterangan Belum Menikah KJRI Frankfurt

Proses apostille di lakukan untuk memberikan keabsahan pada dokumen, seperti akta kelahiran, akta nikah, ijazah, surat keterangan penghasilan, dan surat pernyataan. Dalam beberapa kasus, sertifikat ini juga di perlukan untuk dokumen bisnis, seperti kontrak, akta pendirian perusahaan, dan surat izin usaha.

Persyaratan untuk Proses Apostille

Sebelum memulai proses apostille di Kantor Kemenkumham, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, yaitu:

  1. Dokumen harus asli dan di terbitkan oleh lembaga yang sah.
  2. Dokumen harus di tandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  3. Dokumen harus di terjemahkan ke dalam bahasa resmi negara yang akan di tuju, jika dokumen tersebut tidak dalam bahasa resmi tersebut.

Jika dokumen tidak memenuhi syarat di atas, maka proses apostille tidak dapat di lakukan.

Apostille Kemenkumham

Langkah-langkah untuk Proses Apostille Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan proses apostille di Kantor Kemenkumham:

  1. Pastikan dokumen yang akan di apostille sudah memenuhi persyaratan yang di perlukan.
  2. Persiapkan fotokopi dokumen yang akan di apostille dan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
  3. Datang ke Kantor Kemenkumham setempat dan ambil nomor antrean.
  4. Masuk ke loket pelayanan dan serahkan dokumen yang akan di apostille beserta fotokopi dokumen dan identitas diri.
  5. Bayar biaya proses apostille sesuai dengan jenis dokumen dan jasa yang di pilih.
  6. Tunggu proses legalisasi selesai dan ambil dokumen yang sudah di apostille beserta sertifikat apostille.
  What is an Apostille

Kesimpulan

Proses apostille di Kantor Kemenkumham sangat penting di lakukan untuk memberikan legalisasi pada dokumen agar dapat di akui di luar negeri. Namun, sebelum melakukan proses apostille, pastikan dokumen sudah memenuhi persyaratan yang di perlukan. Ikuti langkah-langkah yang telah di sebutkan di atas untuk mendapatkan sertifikat apostille. Biaya dan waktu proses apostille berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan jasa yang di pilih.

admin