Prosedur Pencatatan Perkawinan Campuran

Prosedur pencatatan perkawinan campuran Paling Lengkap

Maksud perkawinan campuran adalah perkawinan antara warga negara Indonesia atau WNI dengan warga negara asing atau WNA secara sah. Prosedur pencatatan perkawinan campuran pastinya akan lebih sulit di bandingkan pernikahan sesama warga Indonesia dan biayanya juga lebih mahal. Di Indonesia peraturan resmi yang mengatur tentang perkawinan salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mana dalam peraturan ini perkawinan tidak bisa di lakukan sampai semua syarat lengkap. Bukan hanya syarat dari pihak WNI saja namun juga pihak WNA yang mengurus di negaranya.

Prosedur Pencatatan Perkawinan Campuran Paling Lengkap

Apabila semua syarat sudah di penuhi tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melarang dua pasangan melakukan perkawinan campuran.  Terdapat surat keterangan yang menuliskan syarat terpenuhi dari instansi terkait jika memang syarat untuk melakukan perkawinan sudah lengkap.

Ringkasan Prosedur Pencatatan Perkawinan Campuran Terbaik

Penjelasan di atas merupakan tahapan awal untuk mencatatkan perkawinan di campuran di Indonesia. Ada tahapan lain dan masih panjang yang akan diringkas secara detail di bawah ini. Pastikan sebelum melangkah lebih jauh keputusan menikahi WNA benar-benar sudah bulat.

1.      Memproses Surat Keterangan Syarat Terpenuhi untuk prosedur pencatatan perkawinan campuran

Sudah di jelaskan jika ada syarat yang akan di pakai sebagai tiket melakukan pernikahan campuran. Keterangan semua syarat sudah di penuhi akan di bawa ke pegawai pencatatan perkawinan dengan menunjukkan surat asli atau salinan untuk jaga-jaga jika dokumen harus di tinggal.

  Pembuatan Duplikat Buku Nikah Bagaimana Tata Cara Urusnya ?

2.      Surat Khusus Untuk yang Belum Cukup Umur 

Apabila pemohon pencatatan perkawinan adalah WNI yang usianya masih di bawah 21 tahun maka wajib mendapatkan izin dari orang tua atau wali. Izin ini sifatnya wajib tanpa alasan apapun meski dalam keadaan terdesak jika orang tua meninggal saudara atau wali harus memberikan surat izin.

3.      Memberikan Pemberitahuan Secara Resmi 

Bagi siapa saja yang ingin melakukan perkawinan wajib menyampaikan niatnya baik dengan lisan atau tulisan pada pejabat pencatatan perkawinan setempat. Pemberitahuan ini setidaknya paling lambat adalah 10 hari kerja sebelum waktu perkawinan berlangsung.

Ringkasan Prosedur Pencatatan Perkawinan Campuran

4.      Menentukan Lokasi Perkawinan

Pernikahan jika yang mengajukan adalah WNI dengan agama Islam ada pilihan untuk menikah di KUA. Berbeda jika dengan masyarakat non muslim yang wajib datang ke kantor catatan sipil untuk mengajukan catatan pernikahan secara sah di mata hukum dan agama.

5.      Memeriksa Kelengkapan Persyaratan

Pegawai kantor catatan sipil akan meneliti ulang apakah syarat untuk melangsungkan sudah terpenuhi atau belum. Selain itu perlu di telusuri lagi apakah ada halangan yang tidak memungkinkan bagi WNI menikah dengan WNA, pihak catatan sipil wajib memberitahu kepada anggota keluarga lain atau wakilnya.

6.      Pengumuman

Apabila dalam pemeriksaan tidak di temukan temuan mengenai syarat yang mengalangi pasangan menikah maka pihak pencatatan sipil wajib mengumumkan perkawinan. Pengumuman ini lebih sering di beritahukan secara tertulis dan di tempel di surat pengumuman sesuai dengan formulir. Tujuan adanya pengumuman dipasang di area yang sering di baca oleh pengunjung catatan sipil adalah waktu untuk umum jika ingin mengajukan keberatan atas perkawinan. Biasanya alasannya menyangkut soal agama atau hubungan darah yang di tutupi oleh pihak yang ingin menikah.

  PERSYARATAN MENIKAH WNA SINGAPORE DI INDONESIA

apakah ada halangan yang tidak memungkinkan bagi WNI menikah dengan WNA

7.      Acara Pernikahan

Usai 10 hari pengumuman di lakukan maka pasangan sudah boleh melangsungkan perkawinan. Tata cara perkawinannya sendiri akan menyesuaikan dengan agama dan kepercayaan, pelaksanaannya sendiri di lakukan di hadapan dua orang saksi dan petugas yang mencatat perkawinan. Setelah itu baru kedua belah pihak yakni pasangan melakukan tanda tangan akta perkawinan dan juga pegawai yang bertugas serta saksi yang hadir. Dengan catatan ini maka perkawinan secara resmi sudah tercatat baik dengan perkawinan sesama WNI atau WNI dengan WNA.

Satu hal yang harus di jadikan pertimbangan ketika ingin melakukan pernikahan campuran adalah akibat hukum yang pasti diterima. Pihak WNI kemungkinan besar bisa kehilangan kewarganegaraannya namun jika ingin tetap menyandang status sebagai WNI bisa mengajukan surat lagi. Faktanya satu orang tidak bisa memliki kewarga negaraan ganda. Harus memilih satu apakah ingin tetap menjadi WNI atau pindah, pasalnya pernikahan akan menyatukan dua orang dan tidak bisa terpisahkan. Itulah kenapa dua orang yang sudah menikah tidak bisa lagi dibedakan status hukumnya.

Pengurusan Dokumen Perkawinan Campuran Ribet

Pengurusan Dokumen Perkawinan Campuran Ribet

Mari melihat sisi ribetnya mengurus dokumen pernikahan dengan WNA. Persiapannya ada banyak mulai dari izin kedutaan atau konsulat perwakilan di Indonesia. Prosesnya tidak sebentar karena yang mengurus dokumen di kantor kedutaan besar setiap harinya selalu ramai. Jika WNA memutuskan untuk menetap di Indonesia wajib memiliki surat khusus melapor diri atau STMD dari pihak kepolisian dan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil. Sekali lagi untuk mengurusnya terkadang tidak selesai dalam jangka waktu satu hari.

Belum lagi jika ternyata WNA dan WNI memiliki agama yang berbeda. Sebagai contoh WNA non muslim dan WNI muslim, maka WNA wajib mualaf atau sebaliknya supaya perkawinan bisa sah di catatkan di Indonesia. Pasalnya adat pernikahan antara Islam dan agam lain berbeda. Persyaratan rumit lainnya adalah dokumen yang berbahasa asing wajib di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Biayanya tentu tidak murah untuk menerjemahkannya, jika Anda ingin menyiapkan dana siapkan setidaknya Rp2 juta. Tidak boleh sembarang penerjemah melainkan wajib penerjemah tersumpah.

  Dispensasi Pernikahan: Apa itu dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

melangsungkan pernikahan dengan WNA

 

Syarat CNI untuk prosedur pencatatan perkawinan campuran

Wajib mendapatkan CNI yakni surat keterangan bahwa statusnya saat menikah adalah single. Surat ini di butuhkan karena pemerintah melindungi WNI yang akan melangsungkan pernikahan dengan WNA supaya mengetahui asal usulnya dengan jelas. Adanya CNI ini memberi keuntungan berupa:

  • Meningkatkan kesadaran WNI yang punya keinginan untuk melangsungkan pernikahan. Saat proses melengkapi pemberkasan ada proses panjang dan butuh kesabaran sehingga komunikasi kedua belah pihak akan lebih intens, di sini bisa di jadikan waktu mendalami karakter.
  • CNI memerlukan banyak dokumen untuk pengajuannya. Salah satunya adalah domisili asli sehingga tanpa harus keluar negeri WNI bisa melihat langsung dan memperkirakan dimana daerah asal WNA tinggal. Setidaknya untuk alasan keamanan data CNI sangat penting.
  • Terhindar dari status palsu karena adanya CNI adalah keterangan asli tertulis dari instansi terkait bahwa yang bersangkutan Jika terbukti ternyata sudah memiliki istri maka pihak WNI bisa membatalkan acara pernikahan sebelum terlambat.

Pada intinya jika ingin menikah dengan WNA harus siap menjalani kerumitan. Mulai dari pengajuan pencatatan perkawinan, mengurus CNI hingga mengurus dokumen usai pernikahan untuk mendapat status warga negara. Risikonya juga berat menyangkut risiko hukum dan perdata bagi individu. Itulah kenapa di sarankan untuk menggunakan jasa Jangkar Global Groups yang siap melayani konsultasi sekaligus pemberkasan menikah dengan WNA. Adanya sesi konsultasi ini bisa di jadikan sebagai pertimbangan ulang apakah pilihan menikahi WNA sudah tepat.

Dengan Jangkar Global Groups prosedur pencatatan perkawinan campuran bisa lebih lancar. Meski harus membayar biaya lebih tapi dari segi waktu yang lebih efektif dan efisien akan jadi keuntungan bagi pihak yang ingin menikahi WNA tapi tidak sempat mengurus dokumen resminya.

Adi