Prosedur Pembuatan Paspor Online 2023

Mengetahui Ketentuan Umum Pembuatan Paspor

Bagi Anda yang ingin membuat paspor, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui terlebih dahulu. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Fungsinya sebagai bukti identitas dan izin keluar masuk ke luar negeri.

Setiap paspor memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang Anda pilih. Jenis paspor terdiri dari paspor biasa, paspor diplomatik dan paspor dinas. Bagi Anda yang ingin membuat paspor, pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap. Dokumen yang dibutuhkan meliputi akta kelahiran, KTP, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan.

Proses pembuatan paspor juga harus dilakukan secara langsung di kantor Imigrasi. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, kini Anda bisa membuat paspor secara online. Berikut adalah langkah-langkah dan prosedur pembuatan paspor online:

Langkah-Langkah Pembuatan Paspor Online

1. Buka website resmi Kementerian Hukum dan HAM RI di alamat https://www.imigrasi.go.id/.

  Paspor Korea 2023: Persyaratan, Biaya, dan Prosesnya

2. Setelah masuk ke halaman website tersebut, klik menu “Pelayanan Publik”.

3. Pilih menu “Pendaftaran Paspor Online”.

4. Isi formulir pendaftaran paspor secara lengkap dan jangan lupa untuk memasukkan foto dan dokumen yang dibutuhkan.

5. Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima nomor antrian.

6. Bayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda pilih melalui bank yang telah ditunjuk oleh pihak Imigrasi.

7. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang harus disimpan dengan baik.

8. Setelah itu, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara dengan petugas Imigrasi.

9. Pada saat wawancara, pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan. Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka paspor akan diterbitkan dalam waktu kurang lebih 5 hari kerja.

Persyaratan Pembuatan Paspor Online

Prosedur pembuatan paspor online tentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan pembuatan paspor online :

1. Memiliki e-KTP yang masih berlaku.

2. Memiliki NPWP atau surat keterangan tidak memiliki NPWP.

3. Memiliki akun email yang aktif.

  Penambahan Nama Di Paspor Baru 2023

4. Memiliki aplikasi pembayaran online seperti e-banking atau m-banking untuk melakukan pembayaran biaya paspor.

5. Memiliki dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau surat keterangan dari instansi terkait.

Biaya Pembuatan Paspor Online

Biaya pembuatan paspor online sebenarnya sama dengan pembuatan paspor secara konvensional. Namun, biaya pembuatan paspor online dapat berbeda tergantung dengan jenis paspor yang Anda pilih. Berikut adalah biaya pembuatan paspor online:

1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun : Rp 355.000

2. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun : Rp 655.000

3. Paspor diplomatik : Rp 355.000

4. Paspor dinas : Rp 355.000

Kesimpulan

Membuat paspor secara online memang lebih praktis dan nyaman bagi Anda yang kesulitan untuk datang langsung ke kantor Imigrasi. Meski begitu, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah dipersiapkan dengan lengkap dan benar. Jangan lupa untuk membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda pilih. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan, Anda akan mendapatkan paspor dengan mudah dan cepat.

  Harga Perpanjang Paspor 2018

admin