Prosedur Pembatalan Paspor

Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor tersebut dapat digunakan untuk keperluan bisnis, studi, atau wisata. Namun, ada kalanya seseorang harus membatalkan paspornya dikarenakan beberapa alasan, seperti kehilangan paspor, perubahan status kewarganegaraan, atau karena paspor rusak. Artikel ini akan membahas tentang prosedur pembatalan paspor dan apa saja dokumen yang dibutuhkan.

1. Proses Pembatalan Paspor

Untuk melakukan pembatalan paspor, pemilik paspor harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembatalan paspor hanya bisa dilakukan di kantor Imigrasi dan tidak bisa dilakukan melalui surat atau telepon.

Sebelum mengajukan permohonan pembatalan paspor, pastikan bahwa paspor yang ingin dibatalkan telah benar-benar hilang atau rusak. Jika paspor masih dalam keadaan baik dan masih digunakan, maka proses pembatalan paspor tidak dapat dilakukan.

2. Syarat Pembatalan Paspor

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum dapat melakukan pembatalan paspor, antara lain:

  1. Membawa paspor yang akan dibatalkan.
  2. Mengisi formulir permohonan pembatalan paspor.
  3. Membawa fotokopi KTP.
  4. Membawa fotokopi akta kelahiran atau akta nikah (jika ada perubahan status kewarganegaraan).
  5. Membawa fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika paspor hilang).
  6. Membawa paspor yang masih berlaku (jika paspor rusak).
  7. Membawa paspor lama (jika ada perubahan data).
  Perpanjang Paspor Aplikasi 2024

3. Biaya Pembatalan Paspor

Biaya pembatalan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan tempat pembuatan paspor. Namun, secara umum biaya pembatalan paspor adalah Rp. 150.000,-. Biaya ini harus dibayar di awal sebelum proses pembatalan paspor dilakukan.

4. Waktu Pembatalan Paspor

Proses pembatalan paspor biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Setelah permohonan pembatalan paspor diterima, petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen yang dibawa dan meminta pemilik paspor untuk menandatangani surat pernyataan pembatalan paspor.

Setelah proses pembatalan paspor selesai, pemilik paspor akan menerima surat keterangan pembatalan paspor dari petugas Imigrasi. Surat tersebut harus disimpan dengan baik sebagai bukti bahwa paspor yang dimiliki telah dibatalkan.

5. Kesimpulan

Pembatalan paspor adalah proses yang harus dilakukan jika paspor yang dimiliki hilang, rusak, atau ada perubahan status kewarganegaraan. Proses pembatalan paspor hanya bisa dilakukan di kantor Imigrasi terdekat dan harus memenuhi beberapa syarat serta membayar biaya pembatalan paspor. Setelah proses pembatalan paspor selesai, pemilik paspor akan menerima surat keterangan pembatalan paspor sebagai bukti bahwa paspor telah dibatalkan.

  Perpanjang Paspor Harus Di Kota Asal
admin