Prosedur Pelayanan Paspor 2023

Prosedur Pelayanan Paspor 2023

Persyaratan Paspor

Sebelum melakukan pelayanan paspor, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi. Persyaratan tersebut antara lain:

1. KTP atau kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi.

2. Akta kelahiran asli dan fotokopi.

3. Surat keterangan tidak sedang diproses hukum.

4. Foto terbaru dengan latar belakang warna putih.

5. Biaya pembuatan paspor yang telah ditentukan.

Prosedur Pelayanan Paspor

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat melakukan pelayanan paspor dengan mengikuti prosedur berikut:

1. Datang ke kantor imigrasi terdekat.

2. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.

3. Melakukan pembayaran biaya paspor.

4. Melakukan pengambilan foto dan sidik jari.

5. Menyerahkan dokumen yang diperlukan.

6. Menunggu proses pembuatan paspor selesai.

7. Mengambil paspor yang telah jadi.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor terbaru 2023 telah ditentukan oleh pihak imigrasi dan tergantung pada jenis paspor yang Anda butuhkan, yaitu :

  Wajah Baru Paspor Jemaah Haji 2023

1. Paspor reguler : Rp355.000

2. Paspor elektronik : Rp655.000

Waktu Pembuatan Paspor

Waktu pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor dan ketersediaan dokumen yang diperlukan. Waktu pembuatan paspor reguler membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja, sedangkan paspor elektronik membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, Anda telah mempelajari prosedur pelayanan paspor terbaru 2023 yang mudah dan cepat. Pastikan Anda telah memenuhi persyaratan, membayar biaya yang telah ditentukan, dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Dengan melakukan prosedur yang benar, Anda dapat memperoleh paspor dengan mudah dan cepat.

admin