Prosedur Pelaksanaan Ekspor Impor

Ekspor impor adalah kegiatan perdagangan antar negara yang dilakukan oleh perusahaan di seluruh dunia. Kegiatan ini sangat penting karena dapat meningkatkan perekonomian suatu negara. Dalam melakukan kegiatan Ekspor Impor, terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Berikut ini adalah beberapa prosedur pelaksanaan ekspor impor yang harus dipahami oleh setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan perdagangan antar negara.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Prosedur Ekspor

Prosedur ekspor merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor barang dan jasa ke luar negeri. Berikut ini adalah beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan ekspor:

1. Mendapatkan Izin Ekspor

Perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor harus mendapatkan izin ekspor terlebih dahulu. Izin ekspor ini dapat diperoleh dari Kementerian Perdagangan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

2. Mendaftar di Bea dan Cukai

Setelah mendapatkan izin ekspor, perusahaan harus mendaftar di Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses ke fasilitas dan layanan yang disediakan oleh Bea dan Cukai dalam melakukan kegiatan ekspor.

3. Melakukan Pendaftaran di Sistem Pelayanan Ekspor Barang

Setelah mendaftar di Bea dan Cukai, perusahaan harus melakukan pendaftaran di Sistem Pelayanan Ekspor Barang (SPEB). Sistem ini digunakan untuk mengajukan permohonan ekspor barang dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.

4. Mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor

Setelah permohonan dieksekusi melalui SPEB, perusahaan akan mendapatkan surat persetujuan ekspor dari Bea dan Cukai. Surat ini harus diberikan kepada pengusaha pelayaran sebagai bukti bahwa barang yang akan diekspor telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

5. Melakukan Pemeriksaan Barang

Sebelum barang diekspor, perusahaan harus melakukan pemeriksaan barang untuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Bea dan Cukai.

6. Melakukan Pengepakan Barang

Setelah barang dinyatakan layak untuk diekspor, perusahaan harus melakukan pengepakan barang dengan benar dan sesuai dengan standar internasional yang berlaku.

7. Mendapatkan Dokumen Ekspor

Setelah semua prosedur selesai dilakukan, perusahaan akan mendapatkan dokumen ekspor seperti faktur, packing list, dan bill of lading. Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa barang telah diekspor dan menjadi syarat dalam melakukan kegiatan ekspor.

Prosedur Impor

Prosedur impor merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan impor barang dan jasa dari luar negeri. Berikut ini adalah beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan impor:

1. Mendapatkan Izin Impor

Perusahaan yang ingin melakukan kegiatan impor harus mendapatkan izin impor terlebih dahulu. Izin impor ini dapat diperoleh dari Kementerian Perdagangan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

2. Mendaftar di Bea dan Cukai

Setelah mendapatkan izin impor, perusahaan harus mendaftar di Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses ke fasilitas dan layanan yang disediakan oleh Bea dan Cukai dalam melakukan kegiatan impor.

3. Melakukan Pendaftaran di Sistem Pelayanan Impor Barang

Setelah mendaftar di Bea dan Cukai, perusahaan harus melakukan pendaftaran di Sistem Pelayanan Impor Barang (SPIB). Sistem ini digunakan untuk mengajukan permohonan impor barang dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.

4. Mendapatkan Surat Persetujuan Impor

Setelah permohonan dieksekusi melalui SPIB, perusahaan akan mendapatkan surat persetujuan impor dari Bea dan Cukai. Surat ini harus diberikan kepada pengusaha pelayaran sebagai bukti bahwa barang yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

5. Melakukan Pemeriksaan Barang

Setelah barang tiba di pelabuhan, perusahaan harus melakukan pemeriksaan barang untuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Bea dan Cukai.

6. Melakukan Pengepakan Barang

Setelah barang dinyatakan layak untuk diimpor, perusahaan harus melakukan pengepakan barang dengan benar dan sesuai dengan standar internasional yang berlaku.

7. Mendapatkan Dokumen Impor

Setelah semua prosedur selesai dilakukan, perusahaan akan mendapatkan dokumen impor seperti faktur, packing list, dan bill of lading. Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa barang telah diimpor dan menjadi syarat dalam melakukan kegiatan impor.

Kesimpulan

Melakukan kegiatan ekspor impor memang memerlukan beberapa prosedur yang cukup rumit. Namun, dengan memahami dan melakukan prosedur dengan benar, perusahaan dapat melakukan kegiatan perdagangan antar negara dengan lancar dan sukses. Perusahaan juga harus selalu mengikuti peraturan dan standar internasional yang berlaku dalam melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan begitu, perusahaan dapat meminimalisir risiko dan meningkatkan kesempatan untuk sukses dalam kegiatan perdagangan antar negara.

  Dampak Negatif Ekspor: Mengenal Dampak Buruk di Balik Bisnis Ekspor
admin