PROSEDUR MENIKAH RESMI DENGAN WNA DI INDONESIA

Prosedur menikah resmi dengan wna di indonesia – Menikah dengan warga negara asing harus memahami peraturan antar negara. Pahami tata cara ngurus pernikahan campuran dengan wna. Dokumen persyaratan menikah dengan beda negara dari kedua belah pihak harus di lengkapi, baik dari calon suami maupun dari calon istri. Oleh karena itu, Semuanya harus di lengkapi supaya perkawinan campuran anda bisa terdaftar secara resmi di kedua negara. Selanjutnya, Jangan sampai perkawinan campuran anda hanya tercatat di indonesia saja ataupun sebaliknya.

 

PERKAWINAN CAMPURAN,prosedur menikah resmi dengan wna di indonesia

Cara ngurus pernikahan dengan WNA dalam prosedur menikah resmi dengan wna di indonesia

 

Kalau anda ingin menikah di Indonesia maka dokumen yang harus anda lengkapi adalah :

Persyaratan prosedur menikah resmi dengan wna di indonesia.

Syarat perkawinan campuran dari pihak calon pengantin Indonesia :

  1. Mengurus surat pengantar menikah dari RT dan RW. 
  2. Selanjutnya, Mengurus form N1, N2, N3, N4, N5 dari kelurahan dan kecamatan setempat
  3. Pas foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  4. Selanjutnya, Membawa KTP, Kartu Keluarga Dan Akta Kelahiran
  5. KTP Kedua orang tua dan buku nikah kedua orang tua
  6. KTP dua orang saksi pernikahan dan Copy KTP dua orang saksi
  7. Bukti pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
  8. Perjanjian Pra Nikah (Preneup)
  9. Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan
  10. Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf
  12 Halangan Perkawinan Katolik

 

pengantar ke puskesmas untuk menikah,prosedur menikah resmi dengan wna di indonesia sertifikat layak kawin,prosedur menikah resmi dengan wna di indonesia

Persyaratan menikah di Indonesia untuk WNA, prosedur menikah resmi dengan wna di indonesia

 

Persyaratan dari pihak calon pengantin WNA dalam prosedur menikah resmi dengan wna di indonesia

  1. Foto copy Pasport, ID Card/KTP, Akta Kelahiran.
  2. Surat keterangan singel dari negara yang bersangkutan
  3. Surat dari kedutaan yang berada di Indonesia mengenai Certificate of No Impediment (CNI) atau lebih dikenal dengan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. Surat CNI ini harus di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  4. Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan dari negara yang bersangkutan (diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah)
  5. Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf
  6. Pas Foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

 

Jangan lupa untuk menscan (foto copy) semua dokumen karena suatu saat diminta lagi maka anda ada pegangan file digital/copy dokumen tersebut. Setelah menikah di KUA, biasanya 2 buku nikah asli dan 3 lembar foto copy buku nikahnya di legalisir oleh KEPALA KUA untuk di daftarkan ke kementrian agama di Jakarta

Baca juga : legalisir buku nikah di kemenag

 

Banyak permohonan legalisir di tolak oleh kemenag karena tidak ada surat CNI dari kedutaan yang bersangkutan.

  Perjanjian Pranikah Setelah Menikah

 

Perkawinan campuran non islam,prosedur menikah resmi dengan wna di indonesia

 

Perkawinan campuran non islam dalam prosedur menikah resmi dengan wna di indonesia

Untuk pasangan yang beragama di luar islam maka harus ada surat pemberkatan dari pemuka agama masing-masing dan harus di daftarkan ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) setempat.

Baca juga : Lapor perkawinan campuran ke disduk capil)

 

Pastikan anda mengurus sendiri dokumen perkawinan campuran atau pilihlah agent pengurusan yang mempunyai legalitas perusahaan yang resmi dan jelas karena banyak oknum yang memanfaatkan ketidak tahuan anda dengan cara membuat dokumen asli tapi palsu.

Baca juga : Cara mengecek keaslian akta perkawinan di disduk capil)

 

PROSEDUR MENIKAH RESMI DENGAN WNA DI INDONESIA

Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.

 

surat keterangan pelaporan perjanjian perkawinan

Adi