Prosedur Legalisasi di Kemenkumham Jakarta

Pengertian Legalisasi

Legalisasi adalah proses pengesahan atau pengakuan terhadap suatu dokumen oleh pihak berwenang. Dokumen tersebut dapat berupa akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dan sebagainya. Legalisasi diperlukan untuk menghindari tindakan penyalahgunaan dokumen, seperti pemalsuan dan pemalsuan identitas. Di Indonesia, legalisasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemenkumham Jakarta

Kemenkumham Jakarta merupakan kantor pusat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terletak di Jakarta. Kemenkumham Jakarta bertanggung jawab atas berbagai urusan legalisasi dokumen di Indonesia. Legalisasi di Kemenkumham Jakarta dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos. Namun, sebelum melakukan legalisasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Persyaratan Legalisasi

Agar dokumen dapat dilakukan legalisasi di Kemenkumham Jakarta, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Dokumen harus asli dan telah ditandatangani oleh pihak berwenang.
  2. Dokumen harus sudah dilegalisir oleh instansi terkait.
  3. Menunjukkan fotokopi KTP atau Kartu Pelajar (untuk pelajar).
  4. Membayar biaya legalisasi yang berlaku.
  Informasi Apostille JakSel

Prosedur Legalisasi di Kemenkumham Jakarta

Berikut adalah prosedur legalisasi di Kemenkumham Jakarta:

  1. Melakukan pengesahan dokumen di instansi yang bersangkutan.
  2. Mengajukan permohonan legalisasi ke Kemenkumham Jakarta.
  3. Membayar biaya legalisasi yang telah ditentukan.
  4. Menyerahkan dokumen asli beserta fotokopi KTP atau Kartu Pelajar (untuk pelajar).
  5. Menerima nomor antrian dan menunggu panggilan petugas legalisasi.
  6. Setelah dokumen selesai dilakukan legalisasi, menerima dokumen yang telah dilengkapi dengan cap legalisasi dari petugas.

Waktu Legalisasi

Waktu legalisasi di Kemenkumham Jakarta dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan banyaknya antrian. Namun, biasanya proses legalisasi memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja. Jika legalisasi dilakukan melalui pos, waktu yang dibutuhkan bisa lebih lama.

Biaya Legalisasi

Biaya legalisasi di Kemenkumham Jakarta juga berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Berikut adalah perkiraan biaya legalisasi yang berlaku di Kemenkumham Jakarta:

Jenis Dokumen Biaya
Akta Kelahiran Rp 30.000,-
Akta Nikah Rp 50.000,-
Akta Cerai Rp 50.000,-
Ijazah Rp 100.000,-
  Biaya Apostil Sertifikat Pernikahan

Jasa Legalisasi

Jika Anda tidak memiliki waktu atau kesulitan melakukan legalisasi sendiri, Anda dapat menggunakan jasa legalisasi yang tersedia. Beberapa jasa legalisasi yang terpercaya di Jakarta antara lain:

  • Legalisir.id
  • Legalisator
  • Legalisir.com

Kesimpulan

Legalisasi dokumen di Kemenkumham Jakarta merupakan proses pengesahan atau pengakuan terhadap suatu dokumen oleh pihak berwenang. Untuk melakukan legalisasi, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, seperti dokumen harus asli dan telah ditandatangani oleh pihak berwenang serta sudah dilegalisir oleh instansi terkait. Prosedur legalisasi di Kemenkumham Jakarta meliputi pengesahan dokumen di instansi yang bersangkutan, mengajukan permohonan legalisasi, membayar biaya legalisasi, menyerahkan dokumen asli beserta fotokopi KTP atau Kartu Pelajar (untuk pelajar), menerima nomor antrian dan menunggu panggilan petugas legalisasi, serta menerima dokumen yang telah dilengkapi dengan cap legalisasi dari petugas. Waktu dan biaya legalisasi dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan banyaknya antrian. Jika Anda kesulitan melakukan legalisasi sendiri, Anda dapat menggunakan jasa legalisasi yang tersedia.

admin