Prosedur Legalisasi di Kemenkumham Jakarta Selatan

Bagi Anda yang ingin melakukan legalisasi dokumen, salah satu tempat yang dapat Anda kunjungi adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta Selatan. Namun, sebelum Anda melakukan prosedur legalisasi, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu.

Persyaratan Legalisasi Dokumen

Sebelum Anda melakukan prosedur legalisasi, pastikan dokumen yang akan Anda legalisasi sudah memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Dokumen asli dan fotokopi yang akan dillegalisasi
  • Surat kuasa bermaterai dari pemilik dokumen asli jika yang mengurus legalisasi adalah pihak lain
  • Biaya legalisasi sesuai dengan jenis dan jumlah dokumen
  • Surat keterangan asal usul dokumen yang akan dillegalisasi
  • Bukti pembayaran pajak

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat melakukan prosedur legalisasi di Kemenkumham Jakarta Selatan.

Prosedur Legalisasi di Kemenkumham Jakarta Selatan

Berikut adalah langkah-langkah prosedur legalisasi di Kemenkumham Jakarta Selatan:

  1. Datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta Selatan
  2. Ambil nomor antrian di loket penerimaan dokumen
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan dokumen yang akan dillegalisasi beserta persyaratan yang telah dipenuhi
  4. Tunggu hingga dokumen selesai dillegalisasi
  5. Setelah dokumen selesai dillegalisasi, ambil dokumen yang telah dillegalisasi di loket penyerahan dokumen
  Jasa Apostille Kemenkumham Tonga

Proses legalisasi dokumen di Kemenkumham Jakarta Selatan membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja tergantung jenis dan jumlah dokumen yang akan dillegalisasi.

Jenis Dokumen yang Dapat Dillegalisasi

Kemenkumham Jakarta Selatan melayani legalisasi berbagai jenis dokumen, di antaranya:

  • Surat keterangan
  • Akta kelahiran, akta kematian, dan akta nikah
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Visa dan paspor
  • Dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai

Namun, perlu diingat bahwa dokumen yang akan dillegalisasi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Legalisasi Dokumen

Biaya legalisasi dokumen di Kemenkumham Jakarta Selatan berbeda-beda tergantung jenis dan jumlah dokumen yang akan dillegalisasi. Berikut adalah rincian biaya legalisasi dokumen:

  • Surat keterangan : Rp 25.000,-
  • Akta kelahiran, akta kematian, dan akta nikah: Rp 30.000,-
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): Rp 50.000,-
  • Visa dan paspor : Rp 75.000,-
  • Dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai: Rp 150.000,-

Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Prosedur legalisasi dokumen di Kemenkumham Jakarta Selatan membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Namun, dengan memahami persyaratan, prosedur, dan biaya legalisasi dokumen, Anda dapat mempersiapkan diri secara matang dan menghindari hambatan yang mungkin terjadi selama proses legalisasi dokumen.

  Surat Keterangan Belum Menikah Kembali
admin