Prosedur hukum ganti nama – Orang Indonesia pertama yang melakukan ganti nama melalui pengadilan, seorang bayi laki-laki yang lahirnya bernama Kusno Sosrodihardjo yang lahir lebih dari 1 (satu) abad yang lalu, tepatnya pada tanggal 6 juni 1901. Sekarang ini mungkin ada bahkan banyak orang yang tidak tahu siapa dia “Kusno” dia lebih di kenal dengan nama Soekarno, presiden pertama Negara RI setelah ia ganti nama.
Baca juga : jasa ganti nama ktp
Prosedur hukum ganti nama
Kusno atau Soekarno hanya salah satu contoh orang Indonesia yang mengganti namanya. Namun setalah lebih dari 1 (satu) abad mantan Presiden RI ini, fenomena ganti nama masih banyak terjadi di kalangan masyarakt. Tentu dengan alasan yang tepat dan jelas mengapa seseorang ingin mengajukan permohonan ganti nama; mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan hoki semata.
Baca Juga : jasa ganti nama terpercaya 100%
Timbul sebuah pertanyaan, apa saja yang harus di lakukan oleh seseorang apa bila ingin mengganti namanya?
Baca juga : permohonan ganti nama
Mengubah atau mengganti nama tersebut di atur dalam Undang – Undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sehingga pada hakikatnya mengganti nama atau mengubah identitas dalam akta kelahiran. Maka aturan di atas menjelaskan bahwa apa bila seseorang ingin ganti nama harus melalui Pengadilan Negeri setempat.
Baca juga : persyaratan mengganti nama
Adapun syarat-syarat yang harus di siapkan untuk mengajukan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri antara lain sebagai berikut:
Baca juga : cara ganti nama anak
- Permohonan dalam bentuk surat bermaterai 6000 dan di tanda tangani oleh pihak pemohon
- Photo copy kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak satu (1) lembar
- Selanjutnya Photo copy kartu keluarga (KK) sebanyak satu (1) lembar
- Kemudian Photo copy akte nikah sebanyak satu (1) lembar
- Selanjutnya Photo copi ijazah ( jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak satu (1) lembar
- Selanjutnya Photo copy akte kelahiran sebanyak sebanyak satu (1) lembar
- Terakhir Photo copy dua (2) orang saksi masing – masing sebanyak satu (1) lembar, tidak bermatera
Baca juga : tata cara perubahan atau ganti nama
Dari syarat-syarat di atas kecuali point A, artinya bahwa dari pont B sampai dengan pont G di stempel di kantor pos bermaterai 6000. Dalam hal ini poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang di tujukan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat. Mengenai surat permohonan tersebut harus memuat alasan yang lengkap soal penggantian nama tersebut dan harus jelas dari pada tujuan ganti nama tersebut.
Baca juga : persyaratan ganti nama di akta kelahiran
Keseluruhan dari persyaratan tersebut kemudian di daftarkan ke Pengadilan Negri setempat untuk di registrasi agar mendapat mendapat jadwal persidangan. Untuk pihak yang mengajukan permohonan ganti nama hendaknya mengajukan minimal dua (2) orang saksi untuk menguatkan alasan permohonannya dalam sidang, tentunya kedua saksi yang di ajukan akan di periksa oleh hakim dan mendapatkan pertanyaan – pertanyaan terkait alasan ganti nama tersebut.
Baca juga : jasa ganti nama di pengadilan negeri
Biasanya sidang dalam kasus permohonan ganti nama berlangsung singkat, yaitu hanya dua (2) kali persidangan; “sidang permohonan bisa sekali atau dua kali di putus, tergantung kelengkapan syarat yang di ajukan lengkap atau tidak. Seminggu kemudian setelah putusan, penetapan bisa di ambil”. Namun perlu di ketahui tidak semua permohonan di kabulkan oleh hakim; artinya, bisa saja di tolak manakala tidak sesuai dengan aturan dan tujuan.
Baca juga : prosedur hukum ganti nama
Apabila terkabul, maka penetapan hakim tersebut di bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk untuk di ubah. Dari pihak Dinas dan Sipil nantinya catatan pinggir soal perubahan tersebut.
Baca juga : ganti nama di akte lahir dan catatan pinggir akta kelahiran
Baca juga : ganti nama ikut nama suami
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
3. Selanjutnya Memiliki kantor yang jelas alamatnya
4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
6. Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
7. Update informasi perkembangan kasus
8. Lebih dari 1000 client telah menggunakan Klinik Hukum Jangkar sebagai partner
- Pertama Kecepatan dan ketepatan waktu proses
2. Selanjutnya Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
3. Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
4. Uang akan kembali apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Baca juga : persyaratan ganti nama
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups