Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri, memiliki paspor menjadi hal yang wajib. Kini, untuk memudahkan proses pendaftaran, pemerintah telah menyediakan layanan daftar online paspor. Nah, berikut adalah prosedur lengkapnya:
1. Persiapkan dokumen-dokumen penting
Sebelum melakukan pendaftaran online, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Pastikan juga dokumen-dokumen tersebut sudah dalam kondisi yang baik dan tidak rusak.
2. Kunjungi website resmi Imigrasi
Setelah dokumen-dokumen selesai dipersiapkan, kamu bisa mengunjungi website resmi Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/. Pilih menu Pendaftaran Paspor Online dan ikuti petunjuk yang diberikan.
3. Isi formulir pendaftaran
Setelah masuk ke halaman pendaftaran, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Pastikan kamu mengisi semua data dengan benar dan jujur.
4. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan
Setelah mengisi formulir pendaftaran, kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
5. Lakukan pembayaran
Setelah mengunggah dokumen, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran. Pastikan kamu membayar sesuai dengan tarif yang berlaku.
6. Tunggu proses verifikasi
Setelah melakukan pembayaran, kamu hanya perlu menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi. Proses ini biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja.
7. Ambil paspor
Jika seluruh proses pendaftaran sudah selesai, kamu bisa mengambil paspormu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen asli yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Demikianlah prosedur daftar online paspor 2023 yang dapat kamu ikuti. Dengan melakukan pendaftaran secara online, kamu tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Imigrasi.