Pengantar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih dikenal dengan sebutan SKCK adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau pun membuat izin usaha. Di dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang prosedur membuat SKCK di Indonesia.
Persyaratan Buat SKCK
Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon harus memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah. Ketiga, pemohon harus membawa fotokopi dokumen yang diperlukan seperti surat nikah atau akta kelahiran. Terakhir, pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK dan membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan.
Cara Membuat SKCK
Prosedur membuat SKCK di Indonesia dapat dilakukan secara online atau pun secara offline. Untuk membuat SKCK secara online, pemohon dapat mengakses website resmi kepolisian di https://skck.polri.go.id/ dan mengikuti petunjuk yang diberikan. Namun, jika pemohon ingin membuat SKCK secara offline, berikut adalah prosedur lengkapnya:
Langkah 1: Mengambil Nomor Antrian
Langkah pertama dalam membuat SKCK adalah mengambil nomor antrian di loket pelayanan publik di kantor polisi terdekat. Pemohon harus membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya dan menyerahkannya ke petugas.
Langkah 2: Mengisi Formulir Permohonan
Setelah mendapatkan nomor antrian, pemohon akan diberikan formulir permohonan SKCK yang harus diisi dengan lengkap dan benar. Pemohon juga harus menunjukkan pas foto dan dokumen persyaratan kepada petugas yang bertugas.
Langkah 3: Proses Cetak SKCK
Setelah semua proses telah dilakukan, pemohon akan diminta menunggu untuk proses cetak SKCK. Proses ini memakan waktu sekitar 1-2 jam tergantung dari jumlah antrian yang ada di kantor polisi.
Langkah 4: Pengambilan SKCK
Setelah proses cetak selesai, pemohon akan diminta untuk mengambil SKCK di tempat yang telah ditentukan. SKCK yang telah dibuat harus diambil dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerbitannya.
Kesimpulan
Membuat SKCK mungkin terlihat seperti proses yang rumit dan melelahkan, namun dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, pemohon dapat dengan mudah membuat SKCK di Indonesia. Pastikan bahwa semua dokumen persyaratan telah dipersiapkan dengan baik dan jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan dengan benar. Selamat mencoba!