Prosedur apostille Kemenkumham adalah prosedur legalisasi dokumen yang sangat penting untuk memastikan keabsahan dokumen yang akan di gunakan di luar negeri. Apostille Kemenkumham adalah tanda tangan elektronik atau stempel yang di berikan oleh pejabat yang berwenang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Apostille?
Apostille adalah sebuah tanda tangan elektronik atau stempel yang di berikan untuk dokumen resmi agar dapat di akui secara internasional. Dokumen tersebut meliputi dokumen akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, ijazah, sertifikat, dan dokumen-dokumen resmi lainnya.
Apostille di perlukan untuk proses legalisasi dokumen agar dapat di gunakan di luar negeri. Prosedur apostille Kemenkumham adalah salah satu cara untuk mendapatkan tanda tangan elektronik atau stempel tersebut.
Siapa yang memerlukan Apostille?
Orang-orang yang memerlukan apostille adalah orang-orang yang akan menggunakan dokumen tersebut di luar negeri. Misalnya, orang yang ingin melanjutkan studi, bekerja, atau menetap di luar negeri.
Prosedur apostille Kemenkumham sangat penting untuk memastikan dokumen yang di gunakan di luar negeri dapat di akui secara sah dan legal. Tanpa apostille, dokumen tersebut tidak akan di akui di negara lain.
Prosedur Apostille Kemenkumham
Prosedur apostille Kemenkumham terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
Persiapan Dokumen
Langkah pertama untuk prosedur apostille Kemenkumham adalah mempersiapkan dokumen yang akan di lakukan legalisasi. Pastikan dokumen tersebut sudah di siapkan dengan baik dan lengkap. Dokumen yang akan di lakukan legalisasi harus asli dan memiliki materai.
Pemeriksaan Dokumen
Langkah kedua adalah melakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas Kemenkumham. Petugas akan mengecek keaslian dokumen dan memastikan dokumen tersebut belum pernah di lakukan legalisasi sebelumnya.
Pembayaran Biaya Legalisasi
Setelah pemeriksaan dokumen selesai dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya legalisasi. Biaya legalisasi dapat di bayar melalui bank atau melalui sistem online.
Proses Legalisasi
Setelah pembayaran biaya legalisasi selesai, petugas Kemenkumham akan melakukan proses legalisasi dokumen tersebut. Proses legalisasi meliputi pemberian tanda tangan elektronik atau stempel apostille.
Pengambilan Dokumen
Setelah proses legalisasi selesai di lakukan, dokumen dapat di ambil kembali oleh pemilik atau kuasanya. Dokumen dapat di ambil langsung di kantor Kemenkumham atau dapat di kirimkan melalui jasa pengiriman dokumen.
Kesimpulan
Prosedur apostille Kemenkumham sangat penting untuk memastikan keabsahan dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Proses legalisasi dokumen melalui prosedur apostille memerlukan persiapan dokumen, pemeriksaan dokumen, pembayaran biaya legalisasi, proses legalisasi, dan pengambilan dokumen.
Semua proses tersebut harus dilakukan secara lengkap dan benar agar dokumen yang digunakan di luar negeri dapat diakui secara sah dan legal.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups