Ppn Atas Impor: Pengertian dan Cara Penghitungannya

Ppn Atas Impor adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada barang atau jasa yang diimpor ke Indonesia. Pajak ini dikenakan atas nilai barang atau jasa yang diimpor, baik yang masuk melalui jalur resmi maupun tidak resmi. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang pengertian dan cara penghitungan Ppn Atas Impor.

Pengertian Ppn Atas Impor

Ppn Atas Impor adalah pajak yang dikenakan pada barang atau jasa yang diimpor ke Indonesia. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah Indonesia sebagai sumber pendapatan negara. Pajak ini diberlakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ppn Atas Impor adalah jenis pajak yang harus dibayar oleh importir sebelum barang atau jasa yang diimpor dapat diterima dan digunakan. Pajak ini harus dibayar oleh importir saat barang atau jasa tersebut akan digunakan di Indonesia. Pajak ini juga dikenakan pada barang atau jasa yang masuk melalui jalur resmi maupun tidak resmi.

  Kejagung Impor Garam: Kontroversi Impor Garam dan Tindakan Kejagung dalam Menanggulangi Kejahatan Ekonomi

Cara Penghitungan Ppn Atas Impor

Ppn Atas Impor dihitung berdasarkan nilai barang atau jasa yang diimpor. Nilai barang atau jasa yang diimpor adalah harga jual eksklusif pajak di negara asal ditambah biaya-biaya yang diperlukan untuk memindahkan barang atau jasa tersebut sampai ke tempat tujuan. Biaya-biaya yang dimaksud antara lain biaya pengangkutan, biaya asuransi, dan biaya lainnya.

Contoh penghitungan Ppn Atas Impor:

Jika importir membeli barang senilai USD 10.000 dan biaya pengangkutan sebesar USD 500, maka nilai barang yang diimpor adalah USD 10.500. Jika kurs rupiah terhadap dolar saat itu adalah Rp 14.000, maka nilai barang tersebut dalam rupiah sebesar Rp 147 juta. Ppn Atas Impor yang harus dibayar adalah 10% x Rp 147 juta = Rp 14,7 juta.

Ketentuan Ppn Atas Impor

Beberapa ketentuan yang harus diketahui terkait Ppn Atas Impor di antaranya:

1. Ppn Atas Impor harus dibayar oleh importir saat barang atau jasa yang diimpor akan digunakan di Indonesia.

2. Ppn Atas Impor dikenakan atas dasar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  Garam Impor 2017: Pembelian Garam Berkualitas Tinggi dengan Harga Terjangkau

3. Nilai barang yang diimpor dihitung berdasarkan harga jual eksklusif pajak di negara asal ditambah biaya-biaya yang diperlukan untuk memindahkan barang atau jasa tersebut sampai ke tempat tujuan.

4. Ppn Atas Impor yang sudah dibayar dapat dikreditkan sebagai Ppn Keluaran atas penjualan barang atau jasa yang dihasilkan dari pengolahan, produksi, atau kegiatan lainnya yang dikenakan Ppn.

Kesimpulan

Ppn Atas Impor adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada barang atau jasa yang diimpor ke Indonesia. Pajak ini dikenakan atas dasar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Cara penghitungan Ppn Atas Impor adalah berdasarkan nilai barang atau jasa yang diimpor. Nilai barang atau jasa yang diimpor adalah harga jual eksklusif pajak di negara asal ditambah biaya-biaya yang diperlukan untuk memindahkan barang atau jasa tersebut sampai ke tempat tujuan. Beberapa ketentuan yang harus diketahui terkait Ppn Atas Impor di antaranya adalah harus dibayar oleh importir saat barang atau jasa yang diimpor akan digunakan di Indonesia, dikenakan atas dasar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, nilai barang yang diimpor dihitung berdasarkan harga jual eksklusif pajak di negara asal ditambah biaya-biaya yang diperlukan untuk memindahkan barang atau jasa tersebut sampai ke tempat tujuan, dan sudah dibayar dapat dikreditkan sebagai Ppn Keluaran atas penjualan barang atau jasa yang dihasilkan dari pengolahan, produksi, atau kegiatan lainnya yang dikenakan Ppn.

  Kebijakan Pembatasan Impor Indonesia: Mengapa Hal Ini Penting?
admin