Ppn Atas Ekspor Jasa: Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pajak

Ekspor jasa menjadi salah satu jenis perdagangan yang semakin digemari oleh banyak perusahaan. Selain dapat meningkatkan pendapatan, ekspor jasa juga dapat membantu perusahaan menembus pasar internasional. Namun, sebagaimana halnya pada perdagangan lainnya, terdapat pajak yang harus dibayarkan pada ekspor jasa, yaitu PPN atas ekspor jasa. Artikel ini akan membahas secara detail tentang PPN atas ekspor jasa. Mari simak!

Apa itu PPN atas ekspor jasa?

PPN atas ekspor jasa merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan ekspor jasa ke luar negeri. PPN ini dikenakan pada barang dan jasa yang diperdagangkan antara Indonesia dengan negara lain. PPN atas ekspor jasa dikenakan atas dasar prinsip pemungutan pajak berdasarkan tempat penyerahan barang atau jasa. PPN atas ekspor jasa ditetapkan berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPnBM Nomor 42 Tahun 2009.

Siapa yang harus membayar PPN atas ekspor jasa?

Perusahaan yang melakukan ekspor jasa ke luar negeri wajib membayar PPN atas ekspor jasa. PPN tersebut harus dibayar oleh perusahaan yang menjual jasa ke negara lain dan menerima pembayaran dalam bentuk valuta asing. Selain itu, perusahaan yang melakukan ekspor jasa juga harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

  Harga Minyak Jelantah Ekspor: Apa yang Perlu Diketahui dan Kenapa Hal Ini Penting?

Berapa besarnya tarif PPN atas ekspor jasa?

Tarif PPN atas ekspor jasa sebesar 0% atau dikenal sebagai tarif nol. Artinya, perusahaan yang melakukan ekspor jasa tidak dikenakan PPN atas jasanya yang dijual ke luar negeri. Namun, perusahaan tetap harus melaporkan kegiatan ekspor jasanya ke Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini agar perusahaan dapat memperoleh pengurangan PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan) yang sejalan dengan ekspor jasa yang dilakukan.

Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tarif nol PPN atas ekspor jasa?

Perusahaan yang ingin memperoleh tarif nol PPN atas ekspor jasa harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Ekspor jasa dilakukan oleh perusahaan yang berada di wilayah Indonesia;
  • Jasa yang diekspor tidak termasuk jasa yang dilarang ekspor oleh pemerintah;
  • Perusahaan yang melakukan ekspor jasa telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak;
  • Perusahaan yang melakukan ekspor jasa harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • Perusahaan harus dapat membuktikan bahwa jasa yang diekspor telah diterima oleh konsumen yang berada di luar negeri;
  • Perusahaan harus dapat membuktikan bahwa pembayaran hasil ekspor jasa telah diterima dalam bentuk valuta asing;
  • Perusahaan harus memberikan bukti ekspor jasa dalam bentuk dokumen ekspor yang sah dan lengkap.

Bagaimana cara melaporkan ekspor jasa dan membayar PPN atas ekspor jasa?

Perusahaan yang melakukan ekspor jasa harus melaporkan kegiatan ekspornya ke Direktorat Jenderal Pajak dan membayar PPN atas ekspor jasa. Berikut adalah cara melaporkan ekspor jasa dan membayar PPN atas ekspor jasa:

  • Perusahaan harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • Perusahaan harus menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) sebelum melakukan ekspor jasa;
  • Perusahaan harus menyampaikan SSB (Surat Setoran Bank) sebagai bukti pembayaran PPN atas ekspor jasa;
  • Perusahaan harus melaporkan ekspor jasanya ke Direktorat Jenderal Pajak dengan mengisi formulir SLS (Surat Laporan Subjek Pajak);
  • Perusahaan harus melaporkan kegiatan ekspor jasanya ke Badan Pusat Statistik (BPS).
  Apa Manfaat Ekspor Bagi Indonesia?

Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk kegiatan ekspor jasa?

Untuk melakukan kegiatan ekspor jasa, perusahaan harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Kontrak atau perjanjian yang berisikan deskripsi jasa yang akan diekspor;
  • Invoice yang berisikan rincian harga jasa dan jumlah yang harus dibayar oleh konsumen luar negeri;
  • Dokumen pengiriman seperti airway bill atau bill of lading;
  • Sertifikat asal barang atau jasa yang akan diekspor;
  • Bukti pembayaran dalam bentuk valuta asing yang diterima dari konsumen luar negeri.

Bagaimana dampak dari PPN atas ekspor jasa bagi perusahaan?

Pengenaan PPN atas ekspor jasa dapat mempengaruhi harga jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Perusahaan harus mempertimbangkan besarnya tarif PPN saat menetapkan harga jasa yang akan dijual ke luar negeri. Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan kewajiban melaporkan kegiatan ekspor jasanya ke Direktorat Jenderal Pajak dan membayar PPN atas ekspor jasa. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat pada denda atau sanksi lainnya yang dapat merugikan perusahaan.

  Perusahaan Ekspor Lobster Air Tawar

Bagaimana cara menghitung PPN atas ekspor jasa?

Untuk menghitung PPN atas ekspor jasa, perusahaan perlu menghitung harga jasa yang ditawarkan dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam proses ekspor jasa. Setelah itu, perusahaan dapat menghitung PPN dengan rumus:

PPN atas ekspor jasa = harga jasa x tarif PPN

Sebagai contoh, jika harga jasa yang ditawarkan perusahaan sebesar Rp 10.000.000 dan tarif PPN sebesar 0%, maka PPN atas ekspor jasa adalah Rp 0.

Bagaimana cara mengajukan refund PPN atas ekspor jasa?

Jika perusahaan telah membayar PPN atas ekspor jasa, namun jasa yang diekspor tidak diterima oleh konsumen luar negeri atau pembayaran jasa yang diterima tidak dalam bentuk valuta asing, perusahaan dapat mengajukan refund PPN atas ekspor jasa. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan refund PPN atas ekspor jasa:

  1. Perusahaan harus mengajukan permohonan refund melalui Surat Permohonan Refund (SPR) yang diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Perusahaan harus melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti transfer valuta asing, faktur pajak, atau dokumen pengiriman;
  3. Permohonan refund harus diajukan dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pembayaran PPN atas ekspor jasa;
  4. Direktorat Jenderal Pajak akan mengevaluasi permohonan refund dan mengembalikan PPN atas ekspor jasa yang telah dibayarkan.

Kesimpulan

PPN atas ekspor jasa harus dipahami oleh perusahaan yang melakukan ekspor jasa ke luar negeri. PPN tersebut dikenakan atas dasar tempat penyerahan barang atau jasa dan memiliki tarif nol. Perusahaan harus memenuhi beberapa ketentuan untuk memperoleh tarif nol PPN atas ekspor jasa dan memperhatikan kewajiban melaporkan kegiatan ekspor jasa dan membayar PPN atas ekspor jasa. Pengenaan PPN atas ekspor jasa dapat mempengaruhi harga jasa yang ditawarkan oleh perusahaan dan perusahaan juga harus memperhatikan kewajiban melaporkan kegiatan ekspor jasanya ke Direktorat Jenderal Pajak dan membayar PPN atas ekspor jasa. Perusahaan juga dapat mengajukan refund PPN atas ekspor jasa jika telah membayar PPN atas ekspor jasa namun jasa yang diekspor tidak diterima oleh konsumen luar negeri atau pembayaran jasa yang diterima tidak dalam bentuk valuta asing.

admin