Pph Pasal 22 Atas Impor: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Jika Anda seorang pebisnis yang sering melakukan impor barang, tentunya istilah Pph Pasal 22 Atas Impor sudah tidak asing lagi. Namun, untuk Anda yang baru memulai bisnis impor, mungkin masih bingung tentang apa itu Pph Pasal 22 Atas Impor dan bagaimana cara menghitungnya.

Untuk itu, pada artikel kali ini, kita akan membahas secara detail tentang Pph Pasal 22 Atas Impor mulai dari definisi hingga cara menghitungnya. Simak terus artikel ini sampai selesai!

Pengertian Pph Pasal 22 Atas Impor

Pph Pasal 22 Atas Impor adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas impor barang ke Indonesia. Pajak ini dikenakan atas barang impor yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPN-nya kurang dari 10%. Pph Pasal 22 Atas Impor ini dikenakan atas setiap transaksi impor barang, baik oleh pribadi atau badan usaha.

  Batas Impor Bea Cukai: Apa itu dan Bagaimana Berlakunya?

Pajak ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pph Pasal 22 Atas Impor adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang harus dibayar oleh importir dan dipungut oleh pihak yang melakukan penerimaan pembayaran yaitu bea cukai.

Jenis Barang yang Dikenakan Pph Pasal 22 Atas Impor

Barang-barang yang dikenakan Pph Pasal 22 Atas Impor adalah sebagai berikut:

  1. Buku, majalah, dan koran
  2. Barang yang terkena bea masuk
  3. Barang mewah seperti mobil, motor, yacht, dan pesawat terbang
  4. Barang yang tidak dikenakan PPN atau PPN-nya kurang dari 10%
  5. Barang yang masuk ke dalam kategori impor oleh orang pribadi atau badan usaha

Cara Menghitung Pph Pasal 22 Atas Impor

Pph Pasal 22 Atas Impor dihitung berdasarkan nilai pabean atau nilai jual (FOB) yang tercantum pada faktur atau dokumen impor. Besarnya tarif Pph Pasal 22 Atas Impor adalah sebesar 7,5% dari nilai pabean atau nilai jual (FOB) tersebut.

Nilai pabean atau nilai jual (FOB) adalah harga barang di negara asal ditambah biaya pengiriman, asuransi, dan biaya lain yang dikeluarkan sampai barang tersebut tiba di pelabuhan atau bandara di Indonesia.

  Impor Gmail Ke Outlook

Berikut adalah contoh perhitungan besarnya Pph Pasal 22 Atas Impor:

Nilai pabean: Rp 10.000.000,-

Tarif Pph Pasal 22 Atas Impor: 7,5%

Nilai Pph Pasal 22 Atas Impor: Rp 750.000,-

Dari contoh di atas, dapat dilihat bahwa besarnya Pph Pasal 22 Atas Impor sebesar Rp 750.000,-.

Cara Membayar Pph Pasal 22 Atas Impor

Pph Pasal 22 Atas Impor harus dibayar oleh importir melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah membayar, importir akan mendapatkan bukti bayar yang harus diserahkan ke pihak bea cukai sebagai persyaratan pengambilan barang.

Importir juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan bukti pembayaran Pph Pasal 22 Atas Impor pada saat melakukan pemberitahuan pabean ke kantor bea cukai. Tanpa adanya PIB dan bukti pembayaran Pph Pasal 22 Atas Impor, barang impor tidak dapat diambil oleh importir.

Pengenaan Denda dan Sanksi Jika Tidak Membayar Pph Pasal 22 Atas Impor

Jika importir tidak membayar Pph Pasal 22 Atas Impor, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif. Besarnya denda dan sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah Pph Pasal 22 Atas Impor yang belum dibayar
  2. Sanksi administratif sebesar 100% dari jumlah Pph Pasal 22 Atas Impor yang belum dibayar
  Format Excel Impor Pph Unifikasi: Panduan Lengkap

Importir juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda apabila terbukti melakukan tindakan penipuan atau pelanggaran lain terkait Pph Pasal 22 Atas Impor.

Keuntungan Memahami Pph Pasal 22 Atas Impor

Memahami Pph Pasal 22 Atas Impor dapat memberikan beberapa keuntungan bagi importir, antara lain:

  1. Meminimalisir kesalahan dalam menghitung Pph Pasal 22 Atas Impor yang dapat mengakibatkan denda dan sanksi administratif
  2. Memudahkan dalam proses impor barang karena sudah mengetahui persyaratan pembayaran Pph Pasal 22 Atas Impor
  3. Mengetahui besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar Pph Pasal 22 Atas Impor sehingga dapat menentukan harga jual yang tepat untuk barang impor

Kesimpulan

Pph Pasal 22 Atas Impor adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas impor barang ke Indonesia. Pph Pasal 22 Atas Impor dihitung berdasarkan nilai pabean atau nilai jual (FOB) yang tercantum pada faktur atau dokumen impor dengan tarif sebesar 7,5%. Importir wajib membayar Pph Pasal 22 Atas Impor dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta bukti pembayaran kepada pihak bea cukai. Jika tidak membayar, importir dapat dikenakan denda, sanksi administratif, dan sanksi pidana. Memahami Pph Pasal 22 Atas Impor dapat memberikan keuntungan bagi importir dalam menghindari kesalahan dalam menghitung, memudahkan dalam proses impor, dan mengetahui besarnya biaya yang harus dikeluarkan.

admin