Pph Impor Berapa Persen: Panduan Lengkap

Apakah Anda ingin mengetahui berapa persen Pph Impor yang harus dibayar? Jika iya, maka artikel ini akan membahas semuanya secara lengkap. Pph Impor adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor ke Indonesia. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah untuk mengatur perdagangan impor dan melindungi produsen dalam negeri. Berikut adalah panduan lengkap tentang Pph Impor Berapa Persen.

Apa Itu Pph Impor?

Pph Impor adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor ke Indonesia. Pajak ini dikenakan pada barang yang meliputi: bahan mentah, barang modal, dan barang konsumsi. Dalam undang-undang, Pph Impor dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Pph Pasal 22 dan Pph Pasal 23.

Pph Pasal 22

Pph Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada impor barang konsumsi. Pajak ini ditetapkan sebesar 7,5% dari harga modal barang. Harga modal barang adalah harga pembelian barang ditambah dengan biaya-biaya seperti biaya pengiriman, asuransi, bea masuk, dan lain-lain.

  Impor Gula Tebu: Apa yang Perlu Diketahui

Pph Pasal 23

Pph Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada impor bahan mentah dan barang modal. Pajak ini adalah pajak final yang tidak dapat dikreditkan kembali. Tarif pajak Pph Pasal 23 berkisar antara 0,45% hingga 2,5% tergantung pada jenis barang dan Negara asal.

Kapan Bayar Pph Impor?

Pph Impor harus dibayar pada saat barang dinyatakan masuk ke wilayah Indonesia. Pembayaran Pph Impor dilakukan melalui mekanisme penyetoran ke bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bagaimana Menghitung Pph Impor?

Perhitungan Pph Impor berbeda tergantung pada jenis Pph Impor yang dikenakan. Berikut adalah cara menghitung Pph Impor:

Pph Pasal 22

Contoh: Sebuah perusahaan impor barang konsumsi senilai Rp 10.000.000 dari Singapura. Harga modal barang adalah Rp 9.500.000 dan biaya-biaya lainnya adalah Rp 500.000. Berapa Pph Pasal 22 yang harus dibayar?

Perhitungan: (9.500.000 + 500.000) x 7,5% = Rp 750.000

Jadi, perusahaan harus membayar Pph Pasal 22 sebesar Rp 750.000.

Pph Pasal 23

Contoh: Sebuah perusahaan impor bahan mentah senilai Rp 10.000.000 dari Tiongkok. Tarif Pph Pasal 23 untuk bahan mentah asal Tiongkok adalah 1%. Berapa Pph Pasal 23 yang harus dibayar?

  Jual Kucing Impor: Semua yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membeli

Perhitungan: Rp 10.000.000 x 1% = Rp 100.000

Jadi, perusahaan harus membayar Pph Pasal 23 sebesar Rp 100.000

Bagaimana Cara Melaporkan Pph Impor?

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan impor wajib melaporkan Pph Impor ke Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB). PIB harus diserahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling lambat 3 hari setelah barang dinyatakan masuk ke wilayah Indonesia.

Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Pph Impor?

Jika tidak membayar Pph Impor, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penghentian kegiatan impor. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengambil tindakan hukum seperti membawa kasus ke pengadilan.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, Pph Impor Berapa Persen adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor ke Indonesia. Pajak ini terdiri dari Pph Pasal 22 dan Pph Pasal 23. Pph Pasal 22 dikenakan pada impor barang konsumsi sebesar 7,5% dari harga modal barang. Pph Pasal 23 dikenakan pada impor bahan mentah dan barang modal dengan tarif pajak berkisar antara 0,45% hingga 2,5%. Pelaporan Pph Impor dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang harus diserahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling lambat 3 hari setelah barang dinyatakan masuk ke wilayah Indonesia. Jadi, pastikan membayar Pph Impor tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif atau tindakan hukum.

  Apa Ekspor Dan Impor
admin