Pph Impor Apakah Bisa Dikreditkan?

Untuk para pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan internasional, pajak tentu menjadi salah satu hal yang harus diperhitungkan dalam setiap transaksi impor dan ekspor. Salah satu pajak yang harus diperhitungkan adalah Pph impor. Namun, apakah Pph impor bisa dikreditkan?

Apa itu Pph Impor?

Pph impor atau pajak penghasilan atas penghasilan dari kegiatan impor adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan impor barang ke Indonesia. Pajak ini dikenakan atas dasar tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pph impor pada dasarnya merupakan salah satu jenis Pph yang harus dibayar oleh importir, baik individu atau perusahaan. Besarnya Pph impor tergantung pada jenis barang yang diimpor dan tarif yang berlaku.

Apakah Pph Impor Bisa Dikreditkan?

Sebelum menjawab pertanyaan apakah Pph impor bisa dikreditkan, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu konsep kredit pajak. Kredit pajak adalah pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak karena telah melakukan kegiatan yang dapat memberikan hak kredit pajak.

  Cara Impor Mobil CBU: Panduan Lengkap untuk Pemula

Dalam hal Pph impor, aturan mengenai kredit pajak diatur dalam Pasal 16C Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menurut pasal tersebut, Pph impor yang telah dibayar dapat dikreditkan senilai dengan Pph pasal 1 yang terutang pada saat penjualan barang tersebut.

Dalam hal ini, Pph pasal 1 adalah pajak yang dibayar oleh penjual atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan penjualan barang di Indonesia. Jika penjual telah membayar Pph pasal 1 atas penjualan barang tersebut, maka importir dapat mengkreditkan Pph impor yang telah dibayarnya.

Bagaimana Cara Mengkreditkan Pph Impor?

Untuk mengkreditkan Pph impor, importir harus memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Importir harus memastikan bahwa penjual telah membayar Pph pasal 1 atas penjualan barang tersebut.
  2. Importir harus menyimpan dan memelihara dokumen yang berkaitan dengan pembayaran Pph impor, seperti dokumen pabean dan dokumen pembayaran Pph impor.
  3. Importir harus menyampaikan SPT Pph pasal 21 secara lengkap dan tepat waktu.
  4. Importir harus memperhatikan deadline pengajuan SPT Pph pasal 21. Deadline ini adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembayaran Pph impor.
  Makalah Tentang Kebijakan Impor Beras

Jika importir telah memenuhi semua persyaratan di atas, maka Pph impor yang telah dibayarnya dapat dikreditkan.

Manfaat Mengkreditkan Pph Impor

Mengkreditkan Pph impor memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  1. Memperkecil beban pajak yang harus dibayar oleh importir.
  2. Memperkecil risiko sengketa pajak karena importir telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
  3. Mempercepat proses pengembalian pajak.

Kesimpulan

Pph impor adalah pajak yang harus diperhitungkan oleh importir dalam setiap transaksi impor. Namun, Pph impor bisa dikreditkan jika importir telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Mengkreditkan Pph impor memiliki beberapa manfaat, di antaranya memperkecil beban pajak dan mempercepat proses pengembalian pajak.

admin