Pph Atas Ekspor: Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Jika Anda sedang berbisnis di Indonesia dan melakukan ekspor barang, maka Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan pajak yang disebut Pph Atas Ekspor (PPh 23). Pajak ini merupakan salah satu pajak yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan ekspor dan kegiatan yang terkait dengan ekspor, seperti jasa pengiriman barang ke luar negeri dan pelayanan administrasi yang terkait dengan ekspor.

Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang Pph Atas Ekspor, mulai dari definisi, persyaratan, cara menghitung, hingga pembayaran dan pelaporan pajak. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Definisi Pph Atas Ekspor

Pph Atas Ekspor adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan ekspor dan kegiatan yang terkait dengan ekspor. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dalam Rupiah atau Transaksi Tertentu.

  Sebutkan Komoditas Ekspor Negara Vietnam

Pajak PPh 23 harus dibayar oleh eksportir dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal pembayaran atau penerimaan pembayaran atas ekspor. Jika tidak membayar dalam jangka waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

Persyaratan untuk Memiliki NPWP dan Pph Atas Ekspor

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara menghitung Pph Atas Ekspor, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir dalam hal memiliki NPWP dan Pph Atas Ekspor.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2012, persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir untuk memiliki NPWP dan Pph Atas Ekspor adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha (SKDTU) dari Kelurahan atau Kecamatan;
  2. Memiliki Izin Usaha dari instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan ekspor;
  3. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak penghasilan badan (WP Badan) di kantor pajak setempat;
  4. Melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Menghitung Pph Atas Ekspor

Sebelum menghitung Pph Atas Ekspor, kita harus mengetahui terlebih dahulu beberapa jenis transaksi yang terkait dengan ekspor, yaitu:

  • Transaksi penjualan barang ekspor;
  • Transaksi pengiriman barang ekspor;
  • Transaksi jasa pengiriman barang ekspor;
  • Transaksi pelayanan administrasi yang terkait dengan ekspor.

Setelah mengetahui jenis transaksi yang terkait dengan ekspor, berikut adalah cara menghitung Pph Atas Ekspor untuk masing-masing transaksi tersebut:

  Komoditi Ekspor Indonesia Ke China

1. Transaksi Penjualan Barang Ekspor

Pada transaksi penjualan barang ekspor, Pph Atas Ekspor dihitung dengan rumus:

PPh Atas Ekspor = (Nilai Barang X Nisbah PPh Atas Ekspor) – PPh Yang Dipotong

Keterangan:

  • Nilai Barang: nilai penjualan barang yang diekspor sebelum dikurangi dengan PPN dan PPh yang terutang;
  • Nisbah PPh Atas Ekspor: besarnya nisbah PPh Atas Ekspor sebesar 0,15%;
  • PPh Yang Dipotong: besarnya PPh yang telah dipotong oleh pembeli kepada eksportir.

2. Transaksi Pengiriman Barang Ekspor

Pada transaksi pengiriman barang ekspor, Pph Atas Ekspor dihitung dengan rumus:

PPh Atas Ekspor = (Tarif Pengiriman X Nisbah PPh Atas Ekspor) – PPh Yang Dipotong

Keterangan:

  • Tarif Pengiriman: nilai tarif pengiriman barang yang diekspor;
  • Nisbah PPh Atas Ekspor: besarnya nisbah PPh Atas Ekspor sebesar 0,15%;
  • PPh Yang Dipotong: besarnya PPh yang telah dipotong oleh pihak jasa pengiriman barang kepada eksportir.

3. Transaksi Jasa Pengiriman Barang Ekspor

Pada transaksi jasa pengiriman barang ekspor, Pph Atas Ekspor dihitung dengan rumus:

PPh Atas Ekspor = (Nilai Jasa X Nisbah PPh Atas Ekspor) – PPh Yang Dipotong

Keterangan:

  • Nilai Jasa: nilai jasa pengiriman barang yang diekspor;
  • Nisbah PPh Atas Ekspor: besarnya nisbah PPh Atas Ekspor sebesar 0,15%;
  • PPh Yang Dipotong: besarnya PPh yang telah dipotong oleh pihak jasa pengiriman barang kepada eksportir.
  Permasalahan Ekspor Impor 2014

4. Transaksi Pelayanan Administrasi yang Terkait dengan Ekspor

Pada transaksi pelayanan administrasi yang terkait dengan ekspor, Pph Atas Ekspor dihitung dengan rumus:

PPh Atas Ekspor = (Nilai Pelayanan X Nisbah PPh Atas Ekspor) – PPh Yang Dipotong

Keterangan:

  • Nilai Pelayanan: nilai pelayanan administrasi yang terkait dengan ekspor;
  • Nisbah PPh Atas Ekspor: besarnya nisbah PPh Atas Ekspor sebesar 0,15%;
  • PPh Yang Dipotong: besarnya PPh yang telah dipotong oleh pihak yang memberikan pelayanan administrasi kepada eksportir.

Pembayaran dan Pelaporan Pph Atas Ekspor

Setelah mengetahui cara menghitung Pph Atas Ekspor, maka selanjutnya adalah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan:

1. Pembayaran Pph Atas Ekspor

PPh Atas Ekspor harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal pembayaran atau penerimaan pembayaran atas ekspor. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 23 atas Penghasilan dari Ekspor, atau melalui e-banking.

2. Pelaporan Pph Atas Ekspor

Setiap eksportir wajib melaporkan Pph Atas Ekspor yang telah dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23. Pelaporan dilakukan setiap bulan sejak tanggal pembayaran atau penerimaan pembayaran atas ekspor.

Kesimpulan

PPh Atas Ekspor merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan ekspor dan kegiatan yang terkait dengan ekspor. Untuk menghitung Pph Atas Ekspor, perlu diketahui jenis transaksi yang terkait dengan ekspor, seperti transaksi penjualan barang ekspor, transaksi pengiriman barang ekspor, transaksi jasa pengiriman barang ekspor, dan transaksi pelayanan administrasi yang terkait dengan ekspor. Pembayaran dan pelaporan Pph Atas Ekspor harus dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

admin