Pengertian, Perhitungan, dan Cara Pelaporan PPh 23 Impor

Sebagai warga negara Indonesia, melakukan kegiatan impor merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi. Namun, selain menanggung biaya impor, kita juga harus memahami kewajiban membayar pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) 23 Impor.

Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang PPh 23 Impor secara detail, termasuk pengertian, perhitungan, dan cara pelaporan. Dengan memahami hal ini, kita akan lebih mudah dalam menghitung dan membayar pajak PPh 23 Impor dengan benar.

Pengertian PPh 23 Impor

Pajak Penghasilan (PPh) 23 Impor merupakan pajak yang dikenakan pada barang impor yang dikenakan bea masuk. PPh 23 Impor dikenakan pada penghasilan dari barang impor yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) yang melakukan impor.

Wajib Pajak (WP) yang dimaksud dalam PPh 23 Impor adalah pihak atau perusahaan yang melakukan kegiatan impor. WP dalam hal ini adalah orang pribadi, badan usaha, atau badan hukum yang melakukan impor barang untuk digunakan sebagai bahan baku produksi atau barang jadi yang akan dijual kembali.

  Komoditi Ekspor Impor: Panduan Lengkap

Perhitungan PPh 23 Impor

Perhitungan PPh 23 Impor dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan harga barang impor. Tarif pajak PPh 23 Impor sebesar 2,5% dari nilai barang impor.

Contoh perhitungan PPh 23 Impor:

Harga barang impor: Rp 100.000.000

Tarif PPh 23 Impor: 2,5%

PPh 23 Impor = (Rp 100.000.000 x 2,5%) = Rp 2.500.000

Jadi, besarnya PPh 23 Impor yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 2.500.000

Cara Pelaporan PPh 23 Impor

Setelah mengetahui besarnya PPh 23 Impor yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pelaporan pajak. Pelaporan pajak PPh 23 Impor dilakukan melalui formulir SPT Masa PPh 23 Impor yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelum melaporkan PPh 23 Impor, WP harus terlebih dahulu melakukan registrasi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki akun e-Filing DJP. Selain itu, WP juga harus menyimpan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan impor seperti nota pembelian, nota pengiriman, dan faktur pajak.

  Kebijakan Larangan Impor Adalah: Apa Itu dan Mengapa Penting?

Setelah memiliki akun e-Filing DJP, WP dapat melakukan pelaporan PPh 23 Impor melalui website DJP. WP harus mengisi formulir SPT Masa PPh 23 Impor secara online dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah itu, WP dapat membayar PPh 23 Impor melalui bank yang telah ditunjuk oleh DJP.

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai PPh 23 Impor, termasuk pengertian, perhitungan, dan cara pelaporan. PPh 23 Impor merupakan kewajiban bagi WP yang melakukan kegiatan impor. Dalam membayar pajak, WP harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak terkena sanksi atau denda. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dalam memahami PPh 23 Impor.

admin