Pph 22 Atas Ekspor Batubara: Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Indonesia merupakan salah satu negara penghasil batubara terbesar di dunia. Oleh karena itu, ekspor batubara menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang strategis. Namun, dalam ekspor batubara terdapat beban pajak yang harus dipenuhi oleh eksportir, yaitu Pph 22 Atas Ekspor Batubara. Apa itu Pph 22 Atas Ekspor Batubara dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Pph 22 Atas Ekspor Batubara?

Pph 22 Atas Ekspor Batubara adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari ekspor batubara yang dilakukan oleh wajib pajak yang berstatus badan atau perseorangan. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (2) huruf c dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001.

Pajak ini berbeda dengan Pph 23 yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berstatus badan dari pihak lain. Selain itu, Pph 22 Atas Ekspor Batubara juga berbeda dengan Bea Keluar atau PPN Ekspor yang merupakan beban fiskal lainnya yang harus dipenuhi oleh eksportir.

  Lembaga Komunikasi Percepatan Ekspor Nasional (LKPEN)

Bagaimana Cara Menghitung Pph 22 Atas Ekspor Batubara?

Pajak Pph 22 Atas Ekspor Batubara dihitung berdasarkan nilai FOB (Free on Board) batubara yang diekspor. Besarannya sebesar 0,5% dari nilai FOB. Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menghitung Pph 22 Atas Ekspor Batubara, yaitu:

1. Nilai FOB

Nilai FOB merupakan nilai batubara yang diekspor dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan dan mengekspornya. Biaya-biaya yang dikenakan pada nilai FOB antara lain biaya produksi, biaya transportasi ke pelabuhan, biaya bongkar muat di pelabuhan, dan biaya administrasi ekspor.

2. Sistem Pajak Netting

Sistem Pajak Netting adalah sistem penghitungan pajak yang memperhitungkan selisih antara pajak yang dibayar oleh wajib pajak dengan pajak yang harus diterima oleh wajib pajak dari orang lain. Dalam Pph 22 Atas Ekspor Batubara, sistem pajak netting dapat diterapkan jika wajib pajak memiliki kewajiban membayar Pph 22 Atas Ekspor Batubara dan memiliki hak atas pengembalian Pph 22 Atas Impor Barang atau Pph 23 dari pembeli batubara.

3. Pph Final

Wajib pajak yang berstatus perseorangan dapat membayar Pph 22 Atas Ekspor Batubara dalam bentuk Pph Final. Pph Final merupakan pajak yang tidak dapat dikreditkan dan dilunasi. Besarannya sama dengan Pph 22 Atas Ekspor Batubara pada umumnya, yaitu sebesar 0,5% dari nilai FOB.

  Program Pengembangan Ekspor Nasional

Apa Saja Fungsi dan Tujuan Pph 22 Atas Ekspor Batubara?

Pph 22 Atas Ekspor Batubara memiliki beberapa fungsi dan tujuan, di antaranya:

1. Menambah Pendapatan Negara

Pph 22 Atas Ekspor Batubara menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang strategis. Pendapatan dari pajak ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan nasional.

2. Menjaga Kestabilan Harga Batubara

Dengan adanya Pph 22 Atas Ekspor Batubara, maka harga batubara yang diekspor akan lebih stabil. Hal ini karena eksportir akan memperhitungkan beban pajak dalam menetapkan harga jual batubara.

3. Mengurangi Kerugian Negara

Tanpa adanya Pph 22 Atas Ekspor Batubara, eksportir dapat mengalihkan penghasilan dari ekspor batubara ke luar negeri atau memalsukan nilai ekspor. Hal ini dapat menyebabkan kerugian negara dalam bentuk penerimaan pajak yang kurang maksimal.

Apa Saja Persyaratan untuk Membayar Pph 22 Atas Ekspor Batubara?

Untuk membayar Pph 22 Atas Ekspor Batubara, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

1. Terdaftar sebagai Wajib Pajak

Wajib pajak yang ingin melakukan ekspor batubara harus terdaftar dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal ini karena Pph 22 Atas Ekspor Batubara merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang harus dihitung dan dilaporkan oleh wajib pajak.

2. Melaporkan dan Membayar Pajak Tepat Waktu

Wajib pajak harus melaporkan dan membayar Pph 22 Atas Ekspor Batubara tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran dapat menyebabkan denda dan sanksi administratif lainnya.

  Cara Melihat Toko Shopee Ekspor

3. Menghitung Pajak dengan Benar

Wajib pajak harus menghitung Pph 22 Atas Ekspor Batubara dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak yang dapat menyebabkan kerugian bagi negara dan wajib pajak.

Bagaimana Cara Melaporkan dan Membayar Pph 22 Atas Ekspor Batubara?

Untuk melaporkan dan membayar Pph 22 Atas Ekspor Batubara, wajib pajak harus mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Melakukan Pendaftaran

Wajib pajak harus melakukan pendaftaran sebagai pemungut Pph 22 Atas Ekspor Batubara pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah terdaftar, wajib pajak akan diberikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak dengan jadwal pembayaran dan pelaporan pajak.

2. Menghitung Pajak

Wajib pajak harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan nilai FOB batubara yang diekspor. Jika terdapat pengembalian Pph 22 Atas Impor Barang atau Pph 23 dari pembeli batubara, maka wajib pajak dapat melakukan sistem pajak netting.

3. Menyampaikan Laporan Pajak

Wajib pajak harus menyampaikan laporan pajak melalui e-Filing atau Sistem Administrasi Validasi dan Entry (SAVE) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Laporan pajak harus memuat informasi mengenai nilai FOB, jumlah pajak yang harus dibayarkan, dan bukti-bukti pendukung lainnya.

4. Membayar Pajak

Wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah membayar, wajib pajak harus menyimpan bukti pembayaran untuk keperluan pembuktian pembayaran pajak.

Kesimpulan

Pph 22 Atas Ekspor Batubara merupakan beban pajak yang harus dipenuhi oleh eksportir batubara di Indonesia. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai FOB batubara yang diekspor dan memiliki besarannya sebesar 0,5%. Pph 22 Atas Ekspor Batubara memiliki fungsi dan tujuan untuk menambah pendapatan negara, menjaga kestabilan harga batubara, dan mengurangi kerugian negara. Untuk membayar pajak ini, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti beberapa langkah yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

admin