Potongan Gaji TKI Malaysia

Bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, terdapat beberapa potongan gaji yang harus diperhatikan. Potongan-potongan tersebut memang terbilang cukup banyak dan bisa mempengaruhi jumlah penghasilan yang diterima oleh para TKI. Berikut ini adalah beberapa potongan gaji TKI Malaysia yang perlu diketahui:

Potongan Gaji Karyawan

Setiap karyawan di Malaysia, termasuk para TKI, wajib membayar potongan gaji untuk dana pensiun, dana kematian, dan dana kesihatan. Potongan ini biasanya sekitar 11% dari gaji bulanan. Selain itu, terdapat pula potongan untuk KWSP (Kumpulan Wang Simpanan Pekerja), yaitu dana pensiun yang dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan. Potongan ini sebesar 11% dari gaji bulanan untuk karyawan dan 12% untuk perusahaan.

Potongan Gaji Pajak

TKI yang bekerja di Malaysia juga wajib membayar pajak penghasilan. Potongan pajak ini tergantung pada jumlah gaji yang diterima. Untuk gaji di bawah RM2,500 per bulan, potongan pajak sebesar 0%. Namun, untuk gaji di atas RM2,500 hingga RM5,000 per bulan, potongan pajak sebesar 1%. Untuk gaji di atas RM5,000 hingga RM20,000 per bulan, potongan pajak sebesar 3%. Sedangkan untuk gaji di atas RM20,000 per bulan, potongan pajak sebesar 8%.

  Persyaratan Visa Kerja Australia

Potongan Gaji Biaya Asrama

TKI yang bekerja di Malaysia juga wajib tinggal di asrama yang disediakan oleh majikan. Biaya asrama ini biasanya dibebankan pada gaji TKI, dengan jumlah sekitar RM100 hingga RM300 per bulan tergantung pada jenis asrama dan fasilitas yang disediakan.

Potongan Gaji Kenaikan Upah

TKI yang bekerja di Malaysia juga mendapatkan kenaikan upah setiap tahunnya. Kenaikan upah ini biasanya sekitar 5% hingga 10% dari gaji bulanan. Namun, kenaikan upah ini juga bisa mempengaruhi potongan gaji lainnya, seperti potongan pajak dan potongan dana pensiun.

Potongan Gaji Insurans

TKI yang bekerja di Malaysia juga wajib membayar insurans kesihatan. Potongan insurans ini biasanya sekitar RM50 hingga RM100 per bulan tergantung pada jenis insurans dan fasilitas yang diberikan.

Ringkasan

Dalam bekerja di Malaysia, TKI harus memperhatikan beberapa potongan gaji yang harus dibayarkan. Potongan-potongan tersebut antara lain potongan untuk dana pensiun, dana kematian, dan dana kesihatan, potongan pajak, potongan biaya asrama, potongan kenaikan upah, dan potongan insurans. Dengan memperhatikan potongan-potongan ini, TKI dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik pula.

  Jasa Biaya TKI Korea: Panduan Lengkap
admin