Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang biasa digunakan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus visa. Untuk membuat SKCK, Anda bisa mengajukan permohonan di kepolisian terdekat, salah satunya adalah Polsek Pulogadung.
Apa itu Polsek Pulogadung?
Syarat Membuat SKCK di Polsek Pulogadung
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal di Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak memiliki catatan kriminal
Cara Membuat SKCK di Polsek Pulogadung
- Datang ke Polsek Pulogadung pada saat jam kerja dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
- Isi formulir permohonan SKCK dan berikan dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan pasfoto terbaru
- Bayar biaya administrasi yang ditentukan
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data dengan waktu yang bervariasi tergantung pada jumlah permintaan lain yang sedang diproses
- Jika SKCK sudah selesai, Anda dapat mengambil dokumen tersebut di Polsek Pulogadung
Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan untuk Membuat SKCK di Polsek Pulogadung
- Formulir permohonan SKCK yang sudah diisi lengkap
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
Biaya Administrasi untuk Membuat SKCK di Polsek Pulogadung
Kesimpulan
SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi tertentu. Untuk membuat SKCK, Anda dapat mengajukan permohonan di kepolisian terdekat, seperti Polsek Pulogadung di Jakarta Timur. Syarat dan cara membuat SKCK di Polsek Pulogadung cukup mudah, asalkan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan membawa dokumen pendukung yang dibutuhkan.