Daftar Isi
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang seringkali dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, dan lain sebagainya. Bagi warga Jakarta Timur, khususnya di wilayah Polsek Jatinegara, berikut ini adalah informasi mengenai syarat, prosedur, dan biaya untuk mengurus SKCK.
Syarat Mengurus SKCK di Polsek Jatinegara
Untuk dapat mengurus SKCK di Polsek Jatinegara, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga negara Indonesia atau asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia
- Berumur minimal 17 tahun
- Belum pernah melakukan tindakan kriminal atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum
Bagi warga negara asing, tambahan syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki KTP elektronik atau KITAS/KITAP yang masih berlaku.
Prosedur Mengurus SKCK di Polsek Jatinegara
Berikut ini adalah prosedur lengkap untuk mengurus SKCK di Polsek Jatinegara:
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, dan lain sebagainya.
- Datang ke Polsek Jatinegara pada jam kerja yang telah ditentukan
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil
- Isi formulir permohonan SKCK dan serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas
- Tunggu proses verifikasi dan wawancara oleh petugas
- Bayar biaya administrasi yang telah ditentukan, biasanya sekitar Rp 30.000,-
- Tunggu pengambilan SKCK yang telah jadi pada hari yang telah ditentukan atau diambil di hari yang sama
Biaya Mengurus SKCK di Polsek Jatinegara
Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus SKCK di Polsek Jatinegara adalah sekitar Rp 30.000,-. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi dan pengambilan sidik jari.
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai syarat, prosedur, dan biaya untuk mengurus SKCK di Polsek Jatinegara. Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan datang pada jam kerja yang telah ditentukan untuk menghindari antrian yang terlalu panjang.